Menuju konten utama
Tragedi Stadion Kanjuruhan

Keanehan Sidang Kanjuruhan: Akses Dibatasi, Polisi jadi Pembela

Selain akses dibatasi, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyorot polisi yang menjadi penasihat hukum dalam persidangan pidana.

Keanehan Sidang Kanjuruhan: Akses Dibatasi, Polisi jadi Pembela
Sejumlah terdakwa dihadirkan secara daring saat sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk lima terdakwa itu digelar secara daring. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada keganjilan dalam sidang kasus Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Koalisi pun meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi dan mendorong agar proses sidang tragedi Kanjuruhan dapat diakses publik.

Keganjilan itu misalnya mulai akses terhadap pengunjung terbatas (tidak boleh menyiarkan langsung dari area sidang), terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana.

“Kami menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat,” kata Kepala Divisi Humas Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, di kantor Komisi Yudisial, Kamis, 19 Januari 2023.

Merujuk Pasal 153 ayat (3) KUHAP juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mewajibkan Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Seharusnya, kata dia, masyarakat khususnya keluarga korban dan jurnalis, diberikan akses seluas-luasnya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Jika pembatasan terhadap akses sidang tetap dilakukan, maka terindikasi upaya menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.

“Jika yang menjadi penyebab pembatasan pengunjung adalah faktor keamanan, maka seharusnya Pengadilan Negeri Surabaya dapat memberikan pilihan lain agar jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan,” kata Andi.

Dalam sidang perdana 16 Januari 2023, terdakwa dihadirkan secara daring. Koalisi menilai hal ini menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan. Terlebih pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022, yang berarti tidak ada alasan hakim untuk menghadirkan terdakwa secara daring.

Polisi jadi Pembela dalam Persidangan

Koalisi juga menyorot polisi yang menjadi penasihat hukum dalam persidangan pidana. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah advokat," ujar Andi.

Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut/toga advokat. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Koalisi menganggap keputusan tersebut telah merusak dan melecehkan sistem hukum yang berlaku.

Pada Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan.

“Jaksa dalam perkara ini (ada) 17 orang, yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, dalam keterangan tertulis.

“Adapun Majelis Hakim untuk kelima perkara ini yaitu Achmad Sidik Amsya (Hakim Ketua), Mangapul, (Hakim Anggota), dan I Ketut Kimiarsa, (Hakim Anggota)," sambung dia.

Berikut daftar dakwaan:

Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 20 Januari 2023, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan pada 20 Januari, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Bambang Sigit Ahmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 20 Januari 2023, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Suko Sutrisno (petugas keamanan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada 19 Januari. Penasihat hukum terdakwa meminta kliennya dihadirkan secara tatap muka pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh hakim.

Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Abdul Haris (Ketua Panitia Pertandingan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada 19 Januari. Penasihat hukum terdakwa meminta kliennya dihadirkan secara tatap muka pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh hakim.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz