tirto.id - Ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya menilai frasa 'singgalang 1' yang dilontarkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terhadap AKBP Dody Prawiranegara merupakan sandi yang hanya dapat dipahami oleh pihak tertentu, misalnya anggota kepolisian.
Frasa 'singgalang 1' diucapkan Teddy Minahasa kepada Dody untuk mengganti sabu dengan tawas.
Mulanya, hakim bertanya kepada Krisanjaya, apakah kalimat 'jangan lupa singgalang 1' termasuk kalimat perintah atau narasi.
"Ada lagi kalimat 'jangan lupa, ya, singgalang satu' itu apakah narasi atau perintah?," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Dari konstruksi kata 'jangan' itu adalah perintah untuk tidak melakukan suatu hal," jawab Krisanjaya.
Hakim lalu kembali bertanya, apakah simbol 'singgalang 1' masih memerlukan penafsiran untuk dapat dipahami.
"Jika menggunakan kata seperti itu, maka itu berupa sandi, Yang Mulia. Hanya partisipan yang mengetahui makna 'singgalang 1', " terang Krisanjaya.
Frasa 'singgalang 1' pertama kali muncul saat AKBP Dody menceritakan perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti narkoba dengan tawas.
"Tanggal 20 Mei 2022, makan malam pukul 21.00 WIB, saya duduk satu meja di kanan ini adalah terdakwa [Teddy Minahasa]. Kemudian kami sedang membahas pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi ada terucap dari terdakwa sambil bercanda memang 'jangan lupa Singgalang 1'," beber Dody dalam persidangan Senin, 27 Februari 2023.
Hakim lalu bertanya maksud dari perkataan Teddy 'singgalang 1'. Menurut Dody, frasa tersebut adalah call sign atau panggilan di internal kepolisian untuk jabatan Kapolda Sumatera Barat.
"Disebut 'jangan lupa singgalang 1, apa maksudnya?" tanya hakim.
"Itu pada saat makan malam, Yang Mulia, itu call sign untuk Kapolda Sumbar," kata Dody.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto