Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Pengacara AKBP Dody Tantang Hotman Paris Ajukan JC Irjen Teddy

Pengacara AKBP Dody menuding Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. 

Pengacara AKBP Dody Tantang Hotman Paris Ajukan JC Irjen Teddy
Kuasa hukum Ajun Komisaris Besar AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

tirto.id - Adriel Viari Purba, Koordinator Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, menanggapi tudingan Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa soal LPSK tolak pengajuan justice collaborator kliennya.

"Jika Pak Hotman merasa TM (Teddy Minahasa-red) bukan bandar, saya tantang untuk mengajukan justice collaborator kepada LPSK," ucap Adriel dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022. Tuduhan terhadap Irjen Teddy sebagai bandar alias otak perkara ini bukanlah tanpa dasar.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap AKBP Dody, Linda dan Irjen TM, semua isi chat Whatsapp di antara mereka, rupanya yang mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu itu adalah Irjen TM," sambung Adriel. Lantas Hotman menyatakan justice collaborator hanya diberikan kepada tersangka yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.

Kemudian, alasan LPSK menolak pengajuan kerja sama dari Dody cs karena pengungkapan perkara ini murni dilakukan penyidik Polres Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

"Keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto.

Permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dinilai tidak memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Kasus bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Sabu itu pun dijual ke Kampung Bahari, Jakarta. Kemudian polisi menangkap sindikat tersebut dan berimbas kepada penangkapan beberapa anggota polisi di Jakarta. Ketika interogasi, sindikat itu pun menyebut sabu yang ia miliki berasal dari Sumatra Barat. Lantas Teddy terjerat perkara ini.

Pada kasus ini, polisi menetapkan 11 tersangka termasuk Teddy. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky