tirto.id - Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara dkk merespons keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran menolak permohonan kliennya sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
“Kami memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya perkara sabu 5 kg yang melibatkan TM (Irjen Teddy Minahasa),” kata Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Desember 2022.
“Perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kilogram sabu,” sambung Adriel.
Sejak awal mendampingi AKBP Dody dkk, tim penasihat hukum telah menganalisis dan memastikan para kliennya bukan pelaku utama, namun hanya mendapat perintah dari Teddy.
Alasan LPSK menolak pengajuan kerja sama dari Dody cs karena pengungkapan perkara ini murni dilakukan penyidik Polres Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
“Keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, di kantor LPSK.
Permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dinilai tidak memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Kasus bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Sabu itu pun dijual ke Kampung Bahari, Jakarta. Kemudian polisi menangkap sindikat tersebut dan berimbas kepada penangkapan beberapa anggota polisi di Jakarta. Ketika interogasi, sindikat itu pun menyebut sabu yang ia miliki berasal dari Sumatra Barat. Lantas Teddy terjerat perkara ini.
Pada kasus ini, polisi menetapkan 11 tersangka termasuk Teddy. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz