Menuju konten utama

Pujian Prabowo untuk BPK dan Masalah Korupsi Auditor

Preseden kasus korupsi yang menyeret auditor dan pejabat BPK, menunjukkan lembaga ini perlu reformasi besar-besaran.

Pujian Prabowo untuk BPK dan Masalah Korupsi Auditor
Presiden Prabowo Subianto mengacungkan kepalan tangan saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam sidang tahunan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selama 21 bulan pemerintahan bekerja, sebanyak 121 kebijakan transformatif telah dijalankan di berbagai sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. ANTARA FOTO/Fauzan/bay/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Prabowo menyebut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sepanjang 2025 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp112 triliun.

"Sepanjang 2025 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah menghasilkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp112 triliun," kata Prabowo di hadapan ratusan anggota dewan.

Prabowo menambahkan, capaian itu turut mendongkrak kepercayaan dunia terhadap auditor Indonesia. BPK, kata dia, kini dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis dalam audit internasional.

"BPK terpilih menjadi ketua International Organization of Supreme Audit Institutions, INTOSAI, periode 2028-2031 dan juga terpilih menjadi anggota United Nations Board of Auditors periode 2026-2032," ujarnya.

Pidato pengantar RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bay/wsj.

INTOSAI adalah organisasi yang menaungi lembaga pemeriksa keuangan negara (supreme audit institution/SAI) dari berbagai negara. UN Board of Auditors (UN BoA) adalah badan auditor eksternal yang memeriksa akun keuangan PBB beserta dana dan programnya.

Posisi Ketua INTOSAI dipegang bergilir oleh negara tuan rumah kongres tiga tahunan atau International Congress of Supreme Audit Institutions (INCOSAI), dengan tugas memimpin Dewan Pengurus organisasi. Penyusunan standar pemeriksaan keuangan internasional berada di tangan Komite Standar Profesional INTOSAI, bukan pada posisi ketua.

Capaian yang lumayan mentereng justru keanggotaan UN BoA. Badan ini hanya beranggotakan tiga lembaga pemeriksa se-dunia, dipilih Majelis Umum PBB untuk masa jabatan enam tahun.

Jika terpilih untuk periode 2026-2032, BPK akan menjadi satu dari hanya tiga auditor eksternal PBB, meski tidak otomatis memberi BPK kewenangan menyusun standar audit yang mengikat SAI negara lain.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menilai pujian presiden terhadap BPK perlu diimbangi evaluasi. Ada persoalan integritas di internal lembaga itu yang tak bisa diabaikan.

Menurut Satria, BPK adalah auxiliary bodies atau lembaga negara penunjang. Tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan dan tata kelola keuangan agar transparan dan akuntabel.

"Maka opini dari BPK itu sangat krusial untuk memastikan bahwa alokasi anggaran yang dituangkan di dalam berbagai program yang dilakukan oleh pemerintah itu kemudian berjalan dengan baik," kata Satria kepada wartawan Tirto, Jumat (14/8/2026).

Namun ia memperhatikan, setelah periode 2019 fungsi pengawasan sejumlah lembaga negara penunjang — termasuk BPK dan KPK — tidak berjalan optimal.

Ia menyoroti sejumlah pimpinan dan anggota BPK yang tertangkap tangan oleh KPK maupun Kejaksaan. Pola itu, menurutnya, menunjukkan problem serius pada sisi integritas lembaga penunjang negara.

Satria juga menyoroti sejumlah program pemerintahan Prabowo yang ia nilai bersifat "untouchable" alias tak tersentuh dan tak terkontrol, sehingga lembaga pengawas seolah tidak efektif kecuali suara protes dari warga.

Preseden kasus korupsi yang menyeret auditor dan pejabat BPK, kata Satria, menunjukkan lembaga ini perlu reformasi besar-besaran. Bukan cuma tata kelola, tapi juga pemilihan kepemimpinan dan efektivitas kewenangannya.

"Jangan sampai lembaga ini justru kemudian tidak efektif dan membebani problem-problem kenegaraan lainnya, yang terus kita amati terjadi di sekitar kita," ungkap Satria.

Senada, Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menyebut posisi Indonesia sebagai Ketua INTOSAI dan anggota UN Board of Auditors layak disambut bangga. Tapi di sisi lain, capaian itu membawa tanggung jawab moral besar.

Dunia kini melihat wajah lembaga pemeriksa keuangan Indonesia kian di bawah sorotan.

"Menjadi ketua INTOSAI menunjukkan bahwa Indonesia didukung kuat oleh negara-negara anggota. Oleh sebab itu, kita harus berbenah diri dan melakukan penguatan inovasi dan tata kelola kelembagaan," ujar dia kepada wartawan Tirto, Jumat (14/8/2026).

Ia menegaskan, pimpinan BPK harus punya target zero tolerance terhadap pelanggaran etika dan korupsi. "Jangan sampai apa yang disampaikan Presiden ternodai dengan intervensi politik yang membuat BPK tidak independen dan kredibel," kata Gurnadi.

Apresiasi Prabowo turut dimuat di laman resmi BPK. Mereka menegaskan kembali capaian penyelamatan keuangan negara Rp112 triliun sepanjang 2025, serta terpilihnya BPK memimpin INTOSAI periode 2028-2031 dan melanjutkan keanggotaan UN Board of Auditors periode 2026-2032.

BPK menyebut, presiden menegaskan pembenahan pengelolaan kekayaan negara harus berujung pada manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

"BPK mendukung dengan mengawal akuntabilitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara," tulis BPK dalam keterangan di situs mereka.

Jebakan Korupsi Menjerat Tubuh BPK

Sorotan atas integritas BPK tak lepas dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota, pejabat, hingga auditornya. Kasus terbaru mencuat Agustus 2026 ini. KPK, dilansir Antara, Jumat (14/8/2026), menduga Pemeriksa BPK RI, Ahmad Fahd Budi Suryanto (AF), menerima uang dari vendor di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ahmad Fahd diperiksa sebagai saksi pada 13 Agustus 2026 untuk mendalami dugaan itu.

"Dalam pemeriksaan terhadap AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA," kata Budi, dilansir Antara.

Budi juga mengonfirmasi, Ahmad Fahd sempat menjadi pegawai KPK. Namun dugaan penerimaan uang itu terjadi setelah ia berstatus pegawai BPK. Perkara DJKA sendiri bermula dari OTT KPK pada April 2023.

Pada Januari 2024, kasus ini sempat menyeret satu tersangka baru dari unsur BPK. Hingga 20 Januari 2026, total sudah 22 tersangka dan dua korporasi terjerat.

KPK tahan Bupati Muara Enim Edison

Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hma

Dua bulan sebelumnya, Juni 2026, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Ada dua perkara, yakni pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, serta dugaan suap pengondisian hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Di perkara audit ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk ASN BPK, Titin Rita Lestari, yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Ada juga pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, yang diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

KPK menggeledah rumah Bobby pada 14 Juli 2026 dan memeriksanya sebagai saksi sehari setelahnya. Pola serupa sudah berulang sejak beberapa tahun lalu: suap kepada auditor demi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau demi melunakkan temuan pemeriksaan.

April 2022, KPK menahan Bupati Bogor, Ade Yasin, bersama empat auditor BPK Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin terbukti menyuap mereka sekitar Rp1,9 miliar agar laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 meraih predikat WTP. Ia divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut 5 tahun, putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak Maret 2023. Empat auditor yang terlibat, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah, juga dinyatakan bersalah dengan vonis 5 sampai 8 tahun penjara.

Setahun berselang, April 2023, giliran Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, tertangkap tangan. Ia terbukti menyuap Ketua Tim Auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa, sekitar Rp1 miliar untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022. Adil divonis 9 tahun penjara, diperberat di tingkat banding Februari 2024. Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara pada Desember 2023.

November 2023, KPK menggelar OTT terhadap Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, di Papua Barat Daya. Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,8 miliar dan sebuah jam tangan mewah merek Rolex, diduga terkait upaya mengondisikan temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah setempat.

Tiga pejabat BPK Perwakilan Papua Barat yang ikut jadi tersangka — Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung — dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manokwari pada Agustus 2024. Vonisnya masing-masing 2 tahun untuk Patrice, dan 4 tahun untuk Abu Hanifa serta David Patasaung. Kasus ini juga berulang kali menyeret nama mantan Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, yang masa jabatannya sudah berakhir sekitar akhir 2024. Namun hingga pertengahan 2026, penyidikan KPK terhadapnya belum menunjukkan kemajuan berarti.

Dua kasus lain, meski konteksnya berbeda, memperlihatkan pola yang sama. Di kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Ditjen Minerba Kementerian ESDM — yang Maret 2024 berujung vonis 2 sampai 6 tahun penjara bagi sepuluh terdakwa atas kerugian negara Rp27,6 miliar — jaksa KPK dalam dakwaan April 2024 turut mengungkap fakta bahwa salah satu terdakwa, Lernhard Febian Sirait, disebut pernah memberi uang kepada auditor BPK bernama Robertus Kresnawan.

Hakim vonis 10 tahun penjara Syahrul Yasin Limpo

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Sementara di kasus Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, persidangan Mei 2024 mengungkap seorang auditor BPK, sempat meminta Rp12 miliar untuk memberikan predikat WTP atas laporan keuangan kementerian itu.

Agustus 2025, KPK turut memeriksa seorang Auditor Utama BPK sebagai saksi dalam pengusutan dugaan pencucian uang yang menyeret Syahrul. Sejauh ini belum ada auditor dari dua kasus terakhir ini yang berstatus tersangka.

Menanggapi pola berulang ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai opini audit BPK sudah bergeser fungsi. Dari alat ukur pengelolaan keuangan, jadi komoditas yang diperjualbelikan.

"Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa, yaitu jual beli opini audit," kata ICW dalam keterangan tertulis usai kasus Muara Enim mencuat, sebagaimana diterima Tirto.

ICW menyoroti predikat WTP yang tak lagi mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik. Kepala daerah, kata ICW, justru memburu opini itu demi insentif fiskal dan pencitraan politik.

ICW juga menilai pengawasan internal BPK tak berjalan efektif. Sebagian besar kasus terbongkar lewat OTT KPK, bukan pengawasan lembaga sendiri.

Vonis yang dijatuhkan pun dinilai terlalu ringan untuk memberi efek jera, sebagaimana terlihat dari vonis 2,5 tahun bagi mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dalam kasus BTS 4G.

ICW turut menyoroti proses rekrutmen pimpinan BPK yang dinilai sarat kepentingan politik, karena mayoritas pimpinan yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR.

Perbaikan Fundamental Dinilai Mendesak

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, berpandangan apresiasi Presiden terhadap BPK harus diimbangi evaluasi atas persoalan integritas yang masih terjadi.

Ia mencatat, tahun ini skandal korupsi yang melibatkan auditor BPK jadi perkara yang ditangani KPK. Padahal BPK punya posisi strategis dalam menentukan kerugian negara, terutama pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Lakso, persoalan korupsi di BPK seharusnya ditangani komprehensif agar perubahan bisa signifikan. Ini bukan hal baru, tapi terus berulang tanpa perubahan fundamental.

"Perbaikan harus dimulai dengan contoh nyata pada level integritas pimpinan. Selanjutnya, perlu ada pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap auditor secara independen. Perubahan mendasar penting dalam proses perbaikan yang dilakukan," ucap Lakso kepada wartawan Tirto, Jumat (14/8/2026).

Ia menilai korupsi oleh auditor terjadi justru karena posisi strategis mereka dalam menentukan ada-tidaknya temuan kerugian negara. BPK, kata dia, berada di lingkar terdepan karena berwenang menemukan kerugian keuangan negara.

Penyimpangan oleh auditor pun jadi upaya melindungi terjadinya korupsi itu sendiri. Auditor melakukan ini karena kewenangannya tinggi, sementara pengawasan terhadap mereka masih lemah.

"Pengakuan pada level internasional penting untuk membuat standar yang sama atau level of playing field. Akan tetapi, itu tidak akan mengubah apa pun ketika tidak ada perubahan substansial," ujar Lakso.

Baca juga artikel terkait BPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang