Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Achsanul Qosasi

Kejagung memutuskan untuk mengambil langkah banding atas vonis terhadap terdakwa Achsanul Qosasi.

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Achsanul Qosasi
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengambil langkah banding atas vonis terhadap terdakwa Achsanul Qosasi. Sebab, vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU.

“Iya, sesuai akte permintaan banding dari JPU pada selasa 25 Juni 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Harli menjelaskan, selanjutnya JPU akan menyusun memori banding.

“Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasan oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat,” tutur Harli.

Diketahui, Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana 2 tahun enam bulan dikurangkan masa penahanan sebelumnya," kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Tidak hanya penahanan, Achsanul Qosasi juga dikenakan denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dia harus menggantinya dengan kurungan badan selama empat bulan.

Padahal, tuntutan JPU adalah penjara lima tahun dikurang sepenuhnya masa penahanan terdakwa. Selain itu, menuntut JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 e atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia terbukti bersalah menerima uang Rp40 miliar atas indikasi audit BPK yang tidak pernah dimintakan pihak Kejagung, namun disampaikannya kepada Dirut BAKTI Kominfo. Dalam proses penyidikan, Achsanul Qosasi telah memulangkan yang tersebut kepada penyidik Kejagung.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang