Menuju konten utama
Sidang Kasus Narkoba

Sidang Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Hukum Meringankan Terdakwa

Sidang kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa hari ini menghadirkan ahli hukum dan IT serta saksi dari terdakwa hari ini.

Sidang Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Hukum Meringankan Terdakwa
Terdakwa kasus kejahatan narkoba Teddy Minahasa (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali melanjutkan persidangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim memerintahkan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi fakta serta ahli pada hari ini.

"Hadirkan saksi faktanya 2 orang, bawa juga ahlinya 2 orang. Di hari yang sama. Cukup pemanggilan 3 hari, kalau toh nanti masih ada ahli satu atau dua, (dilanjutkan) hari Kamis," kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Senin, 6 Maret 2023.

"Sidang berikutnya hari senin tanggal 13 Maret 2023 agendanya beralih ke pihak terdakwa, saksi fakta 2 orang dan ahli 2 orang. Ahli hukum dan ahli IT. (Dimulai) jam 9," katanya menegaskan.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri