tirto.id - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa akan dilanjutkan hari ini, Kamis 16 Maret 2023. Tim kuasa hukum Teddy sedianya akan menghadirkan ahli meringankan dalam persidangan.
"Saya beri kesempatan satu kali lagi, hari kamis. Ahli apa yang mau dihadirkan?," tanya hakim dalam persidangan Senin, 13 Maret 2023.
"Psikolog forensik dan ahli kimia," jawab kuasa hukum Teddy.
"Kita jadwalkan (pemeriksaan ahli) setelah itu pemeriksaan terdakwa. Sidang berikutnya hari Kamis 16 Maret 2023 masih pemeriksaan ahli dari terdakwa, jam 9," ujar hakim.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky