tirto.id - Linda Pujiastuti hari ini diperiksa oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai terdakwa kasus narkoba. Linda sempat menceritakan percakapan antara dirinya dengan Teddy Minahasa. Saat itu, Teddy meminta Linda untuk mencarikan pembeli sabu seberat 5 Kg yang berada di tangan Teddy.
Mulanya, Linda membuka percakapan dengan Teddy untuk kembali bekerja mengurus keris pusaka Teddy di Brunei.
“Tanggal 12 Oktober 2022 ada WA ke Teddy Minahasa, saya itu minta bekerja kembali untuk urusan keris pusaka ke Brunei Darussalam," kata Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
"WA nya begini, 'Pak Teddy apa kabar? Saya boleh kah bekerja kembali untuk urus pusaka Pak Teddy ke Brunei Darussalam?' Dijawab 'silakan'. Saya jawab lagi 'saya nggak ada uang untuk operasional dan tiket'," sambung Linda.
Setelah itu, Teddy menjawab bahwa saat ini di tangannya terdapat sabu seberat 5 Kg yang dapat digunakan Linda untuk membiayai keberangkatan dan operasionalnya ke Brunei.
"Pak Teddy menjawab kembali 'ini loh saya ada sabu 5 Kg, carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei. Ada di tanganku, carikan lawan' katanya," ujar Linda.
Linda lalu menghubungi Kasranto guna membicarakan informasi yang ia dapat dari Teddy Minahasa tersebut.
“Setelah itu saya ingat punya teman, Mas Kasranto ini, saya minta tolong 'mas ke rumah saya, saya mau cerita'. Akhirnya siang Pak Kasranto ke rumah saya, saya cerita 'mas tadi saya WA TM, bilangnya begini, dia punya sabu 5 Kg, suruh cariin lawan, mas'. Pak Kasranto bilang 'pasti itu bb (barang bukti)'," kata Linda menceritakan percakapannya dengan Kasranto.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz