Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kuasa Hukum Terdakwa Dody Minta Hakim Terima Status JC Kliennya

Tim pengacara beranggapan Dody layak menerima status JC karena telah membongkar seluruh fakta dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Terdakwa Dody Minta Hakim Terima Status JC Kliennya
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersiap untuk menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba, Dody Prawiranegara mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) atas kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan usai pembacaan tuntutan jaksa terhadap Dody Prawiranegara.

Tim pengacara beranggapan bahwa Dody layak menerima status JC karena telah membongkar seluruh fakta dalam kasus ini.

“Sebelum kami mengajukan permohonan waktu mengajukan nota pembelaan, kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara. Di mana mulai dari awal proses pemyidikan, penuntutan sampai penuntutan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang 2, Yang Mulia," kata pengacara Dody dalam persidangan, Senin, 27 Maret 2023.

“Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan, dan mekanisme beracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima di dalam persidangan ini. Sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini," imbuhnya.

Terhadap permohonan tersebut, ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih menyatakan akan mempertimbangkannya.

“Ini permohonannya kami terima, nanti kami akan pertimbangkan," kata hakim Jon menanggapi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus Narkoba, Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara 20 tahun pada Senin 27 Maret 2023. Mantan Kapolres Bukittinggi itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Dody melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz