Menuju konten utama
Flash News

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

AKBP Dody dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara 20 tahun. Mantan Kapolres Bukittinggi itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

JPU menyebut perbuatan Dody melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam memberikan tuntutan tersebut, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal meringankan bagi Dody ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal memberatkan perkara telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," jelas jaksa.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Dody didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait SIDANG TUNTUTAN AKBP DODY PRAWIRANEGARA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky