Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Pakar Bicara 3 Pengujian Perbuatan Pidana atas Perintah Atasan

Reza mengatakan definisi perintah atasan perlu objektif dan tidak multitafsir, sehingga tidak alasan bagi penerima perintah untuk keliru atas pemahamannya.

Pakar Bicara 3 Pengujian Perbuatan Pidana atas Perintah Atasan
Suasana sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa. Reza menyebut ada tiga tahap pengujian klaim perbuatan pidana atas perintah atasan atau superior order defense.

"Perbuatan yang dilakukan atas perintah atasan. Tiga tahap pengujian apakah klaim itu ada atau mengada-ada," kata Reza dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

Pada tahap pertama, kata Reza, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang disebut perintah itu secara objektif dan tidak multitafsir. Tidak boleh subjektif, misalnya seperti penerima salah tafsir terhadap perintah.

"Tahap pembuktian kedua, harus dipastikan bahwa penerima perintah tidak memiliki kesempatan apa pun untuk menghindar atau mengelak dari perintah tersebut. Kalau penerima perintah memiliki kemampuan untuk menghindar atau mengelak instruksi tersebut, maka sudah selesai pengujiannya, klaim tertolak," ujar Reza.

Terakhir, Reza juga menyebut bahwa ada atau tidaknya konsekuensi negatif yang dapat ditanggung penerima perintah menjadi pertimbangan kebenaran klaim dimaksud.

"Kalau tahap kedua terbukti, maka dilanjutkan ke tahap pembuktian selanjutnya. Yaitu risiko negatif apakah yang akan diterima bawahan seandainya dia menolak perintah tersebut. Jika tidak ada risiko negatif yang didapat, maka lagi-lagi klaim tertolak," tandasnya.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky