Menuju konten utama

Psikolog Klinis & Ahli Pidana Jadi Saksi Ahli Dody Prawiranegara

Hari ini, Rabu (15/3/2023), dua orang terdakwa kasus narkotika menyeret Teddy Minahasa, yaitu Linda Pujiastuti dan Kasranto akan diperiksa sebagai terdakwa.

Psikolog Klinis & Ahli Pidana Jadi Saksi Ahli Dody Prawiranegara
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Sidang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dilanjutkan. Hari ini, Rabu (15/3/2023), dua orang terdakwa yaitu Linda Pujiastuti dan Kasranto akan diperiksa sebagai terdakwa.

"Untuk perkara Linda Pujiastuti dan Kasranto sidangnya Rabu, 15 Maret jam 11 untuk pemeriksaan terdakwa," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan 8 Maret 2023 pekan lalu.

Sementara itu pada hari yang sama, pihak kuasa hukum terdakwa Dody Prawiranegara masih akan menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan di persidangan. Ahli yang akan dihadirkan hari ini adalah ahli hukum pidana dan psikolog klinis.

"Untuk Doddy Prawiranegara Negara, Rabu, 15 Maret jam 9 tepat, masih mendengar keterangan ahli meringankan," kata hakim.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto