Menuju konten utama

Ahli Hukum Pidana Nilai Pasal untuk Teddy Minahasa Tak Tepat

Elwi Daniel menilai harusnya Teddy Minahasa dikenakan Pasal 140 UU Narkotika, bukan Pasal 112 UU Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Ahli Hukum Pidana Nilai Pasal untuk Teddy Minahasa Tak Tepat
Pengacara dari terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri), Hotman Paris Hutapea (kanan) mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pada sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Daniel menilai ada kemungkinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa kasus narkotika Teddy Minahasa batal demi hukum. Pasalnya, menurut Elwi, pasal yang didakwakan oleh jaksa keliru.

"Jika ada seorang penyidik yang melakukan pelanggaran dalam hal pengamanan barang bukti, maka pasal yang pas untuk dikenakan adalah Pasal 140 lantaran merupakan delik khusus dalam UU Narkotika bagi jabatan tertentu," kata Elwi saat menjadi saksi ahli meringankan untuk Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Elwi menjelaskan bahwa perbuatan menyimpan barang bukti yang dilakukan dalam kapasitas seorang sebagai penyidik harusnya dikenakan pasal 140 UU Narkotika, bukan Pasal 112 UU Narkotika sebagaimana didakwakan jaksa kepada Teddy.

"Kalau seandainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya sebagai penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan 112, 114, akan tetapi tepatnya adalah menurut saya 140," kata Elwi.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris lalu bertanya apakah kesalahan pasal dakwaan tersebut dapat membatalkan surat dakwaan.

"Kalau yang didakwakan adalah Pasal 112, dan Pasal 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, apa akibatnya terhadap surat dakwaan? Batal atau tidak?," tanya Hotman.

"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," kata Elwi.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana lainnya, Eva Ahjani Zulfa juga sempat menyebut bahwa surat dakwaan jaksa kepada Teddy Minahasa dapat batal demi hukum.

Mulanya, pengacara Teddy, Hotman Paris bertanya tentang pasal yang didakwakan kepada seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkotika.

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman dalam persidangan Senin, 6 Maret 2023 lalu.

"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," ucap Eva.

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok (pasal) 112? Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," tanya Hotman.

"Batal demi hukum," ujar Eva.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto