tirto.id - Pihak kuasa hukum terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa menghadirkan ahli digital forensik Ruby Alamsyah dalam persidangan hari ini. Dalam keterangannya, Ruby menyebut barang bukti elektronik berupa percakapan aplikasi WhatsApp yang difoto secara manual oleh penyidik bukanlah barang bukti yang sah.
"Pemfotoan 2 device, 1 device menggunakan device yang lain keyword-nya ada satu, yang mau dijadikan barang bukti elektronik adalah barang bukti elektronik atau pesan WhatsApp tadi. Berarti yang dilakukan seperti yang diperagakan penasihat hukum, menurut saya tidak sah," kata Ruby dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
"Jadi contoh tadi, seluruh chat yang di screen shoot ini sudah pasti bukan forensik kan?," tanya pengacara Teddy, Hotman Paris.
"Pasti bukan," jawab Ruby.
"Menurut anda, kalau screen shoot seperti ini dengan jari kelihatan, ini bukti elektronik yang tidak sah?," tanya Hotman menegaskan.
"Tidak sah itu. Confirmed. Karena yang mau ditampilkan adalah barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik prosesnya bukan seperti itu," jawab Ruby.
"Harusnya yang ditunjukkan proses digital forensik?," tanya Hotman lagi.
"Betul," jawab Ruby.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto