Menuju konten utama
Sidang Teddy Minahasa

Teddy Akui Perintah Ganti Sabu ke Tawas Hanya Menguji Dody

Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengakui memerintahkan mengganti barang bukti sabu 5 kilogram dengan tawas ke Dody.

Teddy Akui Perintah Ganti Sabu ke Tawas Hanya Menguji Dody
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa hari ini diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam keterangannya, Teddy menyebut bahwa perintah untuk menukar barang bukti 5 kilogram sabu dengan tawas kepada Dody dan hanya bermaksud menguji Dody.

"Maksud Saudara membuat itu (percakapan perintah mengganti barang bukti dengan tawas) apa? Ini kan antara pimpinan yang serius dan bawahan yang serius, saya minta Saudara jujur sekali ini. Maksudnya apa itu?" tanya hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Pertama, maksudnya untuk menguji Saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan (barang bukti sabu hasil sitaan) tadi, itu latar belakangnya, Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," kata Teddy.

Selain itu, Teddy juga mengaku kerap menemukan anak buahnya menyisihkan barang bukti kasus narkoba untuk digunakan sendiri. Untuk itu, ia mengaku memerintahkan Dody mengganti barang bukti untuk mengetahui apakah Dody juga berlaku demikian atau tidak.

"Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan, dia sisihkan sebagian untuk dia hisap-hisap sendiri. Demikian latar belakangnya, Yang Mulia," kata Teddy.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri