Menuju konten utama

Jawaban Ahli soal Kans Teddy Minahasa Lolos Jerat Pidana

"Apakah Kapolda yang merencanakan penjebakan tadi harus bertanggung jawab secara pidana, saya tidak tahu, karena harus ditakar majelis."

Jawaban Ahli soal Kans Teddy Minahasa Lolos Jerat Pidana
Terdakwa kasus kejahatan narkoba Teddy Minahasa (kiri) mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

tirto.id - Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel sebagai ahli meringankan dalam persidangan lanjutan hari ini. Tim kuasa hukum sempat menanyakan kepada ahli apakah terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

"Kapolres tetap menjual narkotika padahal perintah dari Kapolda (Teddy Minahasa yang saat terjadi perbuatan pidana adalah Kapolda Sumatra Barat) adalah untuk menjebak, apakah ada pertanggungjawaban pidana dari Kapolda tersebut?," tanya kuasa hukum Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Kamis 16 Maret 2023.

Reza lalu menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung pada kemampuan sang Kapolda untuk membuktikan apakah target jebakannya memang memiliki catatan kriminal.

"Apakah Kapolda yang merencanakan penjebakan tadi harus bertanggung jawab secara pidana, saya tidak tahu. Karena harus ditakar majelis, apakah pihak yang bersangkutan, artinya Kapolda bisa tidak memastikan pihak yang akan dia jebak punya atau tidak criminal intent," jawab Reza.

"Kalau pihak yang akan dijebak tidak punya criminal intent, maka itu ilegal," imbuhnya.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky