tirto.id - Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody Prawiranegara hari ini dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Dody Prawiranegara.
Dalam kesaksiannya, Rakhma sempat menceritakan pengakuan Teddy Minahasa yang mengaku sempat memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan penyidik.
Mulanya, Rakhma bercerita bahwa dirinya baru mengetahui masalah yang menjerat suaminya dari Teddy Minahasa saat Rakhma diundang datang ke rumah Teddy.
"Disampaikan Pak Teddy saat itu bahwa Dody sekarang ada di Polda Metro di narkoba sedang diperiksa," kata Rakhma dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2023.
Setelah berujar demikian, Teddy lalu mengatakan kepada Rakhma bahwa dirinya memang pernah memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu 5 kg. Teddy mengaku hal tersebut dilakukan untuk menjebak Linda Pujiastuti yang juga merupakan terdakwa kasus ini.
"Saya memang pernah memerintahkan Dody untuk menyisihkan sabu 5 kg dengan tujuan untuk menjebak Linda," kata Rakhma menirukan ucapan Teddy.
Kepada Rakhma, Teddy mengaku ingin menjebak Linda dengan cara demikian karena merasa telah ditipu oleh Linda sebanyak 2 kali.
"Sabu itu nanti dikirim Dody ke tangan Linda, setelah itu Dody juga yang akan menangkap Linda," kata Rakhma menirukan cerita Teddy.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri