Menuju konten utama

Mahfud MD: Penyadapan Presiden Kejahatan Terbesar Sejarah Polri

Sebut Sambo kalah jahat, Mahfud MD nilai kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo sebagai tindakan biadab dan duga ada motif makar.

Mahfud MD: Penyadapan Presiden Kejahatan Terbesar Sejarah Polri
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tim KPRP menjelaskan laporan dan rekomendasi tim KPRP kepada Presiden terkait tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital institusi Polri. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri.

Ia menilai perkara tersebut merupakan kejahatan serius karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian yang diduga menyadap kepala negara.

"Ini merupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa, selama ini itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar," kata Mahfud dalam podcastTerus Terang yang diunggah melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (3/11/2026).

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ketiganya adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN); serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius terhadap negara.

Ia mengatakan, meskipun tidak semua masyarakat mendukung pemerintahan Prabowo, penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat kepolisian tetap merupakan persoalan serius.

"Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri [eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo], oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," ujarnya.

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan Eks Kapolri

Sebelumnya, Mahfud mengaku telah mendengar informasi mengenai penangkapan sejumlah perwira polisi sebelum Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka.

Berdasarkan informasi yang Ia terima, ada sekitar enam orang yang terdiri dari tiga jenderal berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga Komisaris Besar (Kombes).

Lalu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah orang tersebut mengarah pada dugaan penyadapan terhadap Presiden dan Sekretaris Kabinet. Mereka juga disebut mengungkap pihak yang diduga memerintahkan penyadapan tersebut.

"Terus mengaku siapa yang memerintahkan. Yang memerintahkan itu Kapolri [Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo] katanya," tutur Mahfud.

Mahfud mengatakan, Listyo kemudian dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, eks Kapolri tersebut disebut dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB setelah dimintai keterangan.

Mahfud juga menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan awal dari pengusutan perkara yang lebih luas.

Diketahui, sejumlah pasal yang diduga berkaitan dengan perkara itu, di antaranya adalah Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mahfud MD Duga Ada Motif Makar dan Aliran Data ke Solo

RAPAT PIMPINAN TNI-POLRI 2023

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Mahfud juga menyinggung kemungkinan perkara penyadapan tersebut berkembang ke dugaan tindak pidana makar. Namun, ia mengakui bahwa dugaan makar belum menjadi perkara yang terbukti dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

"Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar, lalu apa?" kata Mahfud.

Ia menduga hasil penyadapan tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi berpotensi digunakan untuk menyusun langkah politik tertentu.

Mahfud mengaitkan dugaan tersebut dengan dinamika politik yang berkembang, termasuk polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo dan persoalan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut adanya informasi bahwa hasil penyadapan yang telah dianalisis diduga sampai ke Solo. Menurutnya, informasi tersebut memungkinkan pihak tertentu mengetahui berbagai langkah politik yang akan dilakukan.

"Karena dari hasil, taruhlah bocoran sumber itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya, itu sampai ke Solo. Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini udah tahu arahnya semua, dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya," ujarnya.

Ancaman Hukuman Mati dan Momentum Evaluasi Institusi

Meski demikian, Mahfud menegaskan pandangannya mengenai dugaan makar masih berupa analisis yang harus diuji dalam persidangan.

"Ini analisis. Tapi analisis ini didukung oleh fakta. Orang yang setiap hari di TV membela Gibran itu kan selalu bicara Prabowo. Ini arahnya Prabowo, bukan Gibran," katanya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa tindak pidana makar dapat diancam dengan hukuman mati. Namun, ketentuan tersebut memiliki aturan tersendiri dalam KUHP baru, termasuk kemungkinan perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup setelah masa percobaan tertentu.

Ia menilai perkara yang kini menyeret Listyo Sigit dan sejumlah pejabat tinggi Polri menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya dapat terungkap.

"Saya katakan Anda jangan merasa berkuasa terus, hidup ini berputar. Kalau Anda sekarang berbuat jelek, lolos, suatu saat itu akan terungkap. Anda akan mendapat buahnya sendiri, itu hanya soal waktu," kata Mahfud.

Mahfud berharap pengusutan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki institusi kepolisian agar lebih profesional dan tidak terlibat dalam kepentingan politik maupun praktik pembekingan kejahatan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah