Menuju konten utama

Demo 411 di Sukoharjo Desak Kapolda Jawa Tengah Dicopot

Massa menuntut pencopotan Kapolda Jatenga dari posisinya harus dipenuhi dalam batas waktu 28 hari ke depan.

Demo 411 di Sukoharjo Desak Kapolda Jawa Tengah Dicopot
Ratusan massa koalisi lintas organisasi masyarakat (ormas) di Solo Raya menggelar aksi protes mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukoharjo, pada Rabu (4/11/2026). tirto.id/Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gelombang massa mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukoharjo pada Rabu (4/11/2026) untuk menyuarakan aspirasi terkait penggerebekan terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran beberapa waktu lalu.

Koordinator aksi, Suyudi Abu Fatih, mengatakan aksi yang dinamai Demo 411 ini membawa dua tuntutan utama.

Massa menuntut warung mi babi di Sukoharjo yang dianggap sebagai akar masalah segera ditutup. Massa mengultimatum, jika penutupan itu tak direalisasikan dalam sepekan, mereka akan mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan setempat untuk menuntut ketegasan sikap jajaran pemerintah daerah.

Demo 411 juga menuntut pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah. Pasalnya, pimpinan Polda Jateng dianggap bertanggung jawab penuh atas rantai komando dan instruksi operasional yang dijalankan Polres Sukoharjo di lapangan.

Suyudi menegaskan tututan kedua ini harus dipenuhi dalam batas waktu 28 hari dari pelaksanaan aksi ini.

"Jika sampai tanggal 2 Desember tidak ada pencopotan, kami akan memutihkan Polda Jawa Tengah. Estimasi massa bisa mencapai ribuan dari seluruh wilayah Jateng dan DIY," tegas Suyudi.

Suyudi menyebutkan sekitar 500 hingga 600 orang turut serta dalam aksi ini. Massa berasal dari gabungan elemen masyarakat dan ormas, di antaranya FPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, GIBK, MIUMI, serta ormas lokal lain dari kawasan Solo Raya.

Menurut Suyudi, cara dan waktu pelaksanaan operasi kepolisian tersebut dinilai sangat arogan serta mengabaikan hak-hak anak dan institusi keagamaan.

"Aparat bertindak arogan dalam menjalankan tugasnya, yaitu masuk ke area pondok pesantren sebelum waktu Subuh, sekitar pukul 03.30 WIB," ujar Suyudi di sela-sela aksi.

Dia menambahkan lokasi yang didatangi polisi merupakan area khusus santriwati penghafal Al-Qur'an dengan rentang usia 10 hingga 16 tahun. Masuknya personel polisi ke area privat pada dini hari tersebut dinilai menimbulkan trauma psikologis bagi para santriwati.

Tak sekadar demonstrasi, langkah pendampingan hukum dikabarkan mulai berjalan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur.

"Alhamdulillah, dari pihak Muhammadiyah kemarin Profesor Dokter Kusumo Hutomo sudah melakukan pendampingan langsung," kata Suyudi.

Dukungan atas tuntutan transparansi juga disuarakan oleh pimpinan lembaga pendidikan Islam di Sukoharjo. Direktur Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Muhammad Dadan Kurniawan, mendesak Polri segera melakukan evaluasi internal menyeluruh.

Dadan meminta seluruh aparat yang terlibat dalam aksi penggerebekan di lingkungan pesantren, termasuk Pondok Pesantren Hamalatul Quran, dapat diproses secara hukum dan transparan.

"Kami meminta pada pihak kepolisian agar bisa mengevaluasi secara benar dan memproses hukum secara transparan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penggerebekan," kata Dadan pada Rabu (4/11/2026).

Dadan menegaskan pihaknya akan memantau perkembangan penanganan kasus ini dalam kurun satu minggu ke depan. Apabila tidak ada kejelasan atau penegakan hukum yang konkret terhadap aparat yang diduga melanggar, pihak pesantren siap mengambil langkah-langkah lanjutan.

"Jikalau nanti tidak ada kepastian, maka kami akan melakukan upaya-upaya, baik secara hukum maupun secara massa," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Khistian Tauqid

tirto.id - Flash News
Kontributor: Khistian Tauqid
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi