Menuju konten utama

Buruh Subang Kepung Rumdin Bupati Terkait SK Dewan Pengupahan

Massa buruh yang mengepung rumdin Bupati Subang membubarkan diri usai ada kepastian SK Dewan Pengupahan diteken besok.

Buruh Subang Kepung Rumdin Bupati Terkait SK Dewan Pengupahan
Aksi ratusan buruh yang mengepung Rumah Dinas Bupati Subang pada Selasa (04/11/2026) sore. FOTO/Subang Info_
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aksi ratusan buruh yang mengepung Rumah Dinas Bupati Subang pada Selasa (3/11/2026) sore akhirnya mendapat titik terang. Polemik belum ditandatanganinya SK Dewan Pengupahan Kabupaten Subang dipastikan akan selesai besok.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kadisnakertrans Subang, Aep Saepudin, usai melakukan audiensi dengan perwakilan buruh di Ruang Rapat Bupati dan di depan Bagian Hukum Setda Subang. Asep menjelaskan bahwa SK Dewan Pengupahan sudah dalam proses final.

"Sudah semua dalam proses sebenarnya, nanti golnya besoklah. Besok insyaallah Pak Bupati akan ada respons yang sangat positif untuk kebersamaan kita semua," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Asep menegaskan keterlambatan bukan karena ada konflik atau revisi keanggotaan Dewan Pengupahan Subang seperti yang beredar di kalangan buruh.

"Kendalanya proses saja. Prosesnya kan harus ada tinjauan dari segi hukum. Tidak terlambat, yang penting ada SK Dewan Pengupahan yang siap ditandatangani oleh Pak Bupati," jelasnya.

Saat ditanya apakah benar ada permintaan revisi anggota Dewan Pengupahan dari Kadisnaker, Asep membantahnya.

"Tidak ada sebenarnya, itu proses sajalah ya. Semuanya besoklah," pungkasnya sambil berlalu meninggalkan awak media.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab tuntutan buruh yang sebelumnya diutarakan Ketua SPSI Kabupaten Subang, Warlan.

Sebelumnya, Warlan menegaskan SK lama sudah habis masa berlakunya sehingga pembahasan UMK 2027 terancam molor dan rawan digugat secara hukum oleh pengusaha.

"Bagaimana mau kita membahas UMK 2027, sedangkan yang membahasnya, yaitu Dewan Pengupahan, belum di-SK-kan? Jika SK tidak segera terbit, ada celah hukum," tegas Warlan.

Warlan juga menyebut draf SK sebenarnya sudah ada di meja Bupati, namun tertahan karena pergantian Kepala Disnakertrans.

Dengan adanya jaminan dari Pemkab bahwa SK akan diteken Bupati Reynaldy Putra Andita besok, massa buruh yang sejak siang mengepung Rumdin Bupati perlahan membubarkan diri dengan tertib pada Selasa malam sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka mengancam akan kembali dengan massa yang lebih besar jika janji tersebut tidak ditepati.

=============

Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Fadrik Aziz Firdausi