Menuju konten utama

Massa Buruh Kawal Sidang Gugatan Buruh soal UMSK Gubernur Jabar

Ia menyebut, penetapan upah minimal sektoral kabupaten atau kota tersebut, mesti sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

Massa Buruh Kawal Sidang Gugatan Buruh soal UMSK Gubernur Jabar
Massa aksi buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat, melakukan aksi kawal sidang gugatan penetapan UMSK Pemerintah Provinsi Jabar di PTUN Kota Bandung, Rabu (6/5/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.

tirto.id - Massa aksi buruh dari berbagai serikat pekerja mengawal sidang gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dari serikat terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (6/5/2026).

"Kami akan mengawal terus proses persidangan dengan massa tentunya, lebih kepada mendukung lah, mendukung kepada hakim agar memutuskan sebagaimana PP 49 Pasal 35 I," ucap Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, kepada wartawan di sela-sela aksi, Rabu (6/5/2026).

Ia menyebut, penetapan upah minimal sektoral kabupaten atau kota tersebut, mesti sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota, bukan hanya penetapan sepihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Akibat penetapan Pemprov Jabar berdasarkan keputusan dewan pengupahan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka mengajukan gugatan dan sudah teregister dengan nomor 54/G/2026/PTUN.BDG.

Perkara itu diajukan sebagai upaya menguji keabsahan kebijakan pengupahan di tingkat provinsi. Keputusan gubernur justru mengubah hasil rekomendasi yang telah disusun di tingkat kabupaten dan kota.

Hal itu dinilai menjadi persoalan utama dalam kebijakan UMSK 2026. "Karena penetapan UMSK di Jawa Barat cacat formil, tidak sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," sebutnya.

Ia mengklaim, ada sebanyak 100 buruh hadir untuk mengawal sidang gugatan. Buruh berasal dari beragam daerah, bukan hanya Bandung Raya, melainkan juga daerah lain seperti Purwakarta, Cianjur, Karawang, hingga Bekasi.

Ia menambahkan, penerapan yang berlaku saat ini sudah jelas mengatur kewenangan tersebut. Saat penetapan UMSK, menurutnya, gubernur dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengubah rekomendasi pemerintah daerah.

"Upah minimun sektoral itu kan sangat penting. Karena industri punya klasifikasi masing-masing. Dari tingkat resikonya. Tidak mungkin upah minimal itu semuanya sama," tambah Dadan.

Dadan kembali menekankan, penetapan upah UMSK mesti berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. "Jangan Gubernur berubah-ubah lagi, karena aturan juga begitu aturannya pasal 35 I tahun 1949," tegasnya.

Bersamaan Kuasa Hukum dari LBH Bandung, Daffa, mengungkapkan keputusan itu terbit tidak berdasarkan PP Pengupahan. Terbitnya keputusan gubernur, rekomendasi pemerintah daerah difilter dan diseleksi pihak yang tidak memiliki kewenangan.

"Dewan pengupahan provinsi tidak bisa menyeleksi itu. Bukan wewenang mereka. Kemudian gubernur tidak punya diskresi untuk menetapkan. Gubernur tugasnya hanya memberi stempel," ucap Daffa kepada Tirto usai sidang.

Menurutnya, pihak yang mengetahui sektor itu pemerintah kabupaten/kota, pembahasan diketahui tiga pihak. Diantaranya pemerintah, buruh dan organisasi pengusaha. Imbasnya terdapat sektor yang tidak sesuai rekomendasi dan tidak ditetapkan sama sekali.

"Salah satunya yang kami wakili dari buruh-buruh Garut. Industri sepatu olahraga di Garut, upah sektoral ditetapkan pemerintah kabupaten kota, cuma gubernur tidak menetapkan. Jadi hilang," kata Daffa.

"Kami spesifiknya soal Garut yang sektor tidak ditetapkan sama sekali. Seharusnya masuk, tapi enggak ada di keputusan [gubernur]. Kami akan mengundang masyarakat lebih luas. Ini spesifik mengenai tindakan [disreksi] gubernur," ujarnya.

Dalam gugatannya, serikat pekerja meminta agar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 dinyatakan batal sebagian. Gugatan secara khusus menyoroti penetapan UMSK di sejumlah daerah.

Beberapa wilayah yang dipersoalkan antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bogor. Sejumlah sektor industri di daerah tersebut, nilai UMSK berubah atau tidak ditetapkan sesuai rekomendasi.

Penggugat juga meminta agar gubernur mencabut bagian keputusan yang disengketakan. Selain itu, mereka mendesak penerbitan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.

Baca juga artikel terkait UPAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher