Menuju konten utama

Apindo Keluhkan Aturan Pengupahan di Indonesia Kerap Berubah

Catatan Apindo, selama 10 tahun pemerintah sudah lebih dari lima kali mengubah aturan mengenai pengupahan.

Apindo Keluhkan Aturan Pengupahan di Indonesia Kerap Berubah
Direktur PT Toyota Motor Manufactoring Indonesia (TMMIN) Bob Azam (kanan) memberikan bantuan secara simbolik kepada perwakilan dari SMK Negeri 5 Makassar pada peluncuran Program Pendidikan Vokasi Industri di Kawasan Industri Makassar (Kima) Sulawesi Selatan, Rabu (16/1/2019). ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkap keluhan para pengusaha mengenai regulasi pengupahan di Indonesia yang kerap bongkar pasang. Menurutnya, selama 10 tahun pemerintah sudah lebih dari lima kali mengubah aturan mengenai pengupahan dan hal itu merepotkan para pengusaha yang harus beradaptasi terhadap regulasi yang silih berganti.

"Jadi bisa dibayangkan selama 10 tahun ini, peraturan pemerintah mengenai pengupahan sudah lebih dari lima kali bongkar pasang," kata Bob Azam dalam kerja dengan agenda pembahasan pokok pikiran dan usulan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, pada Selasa (14/4/2026).

Azam menuturkan bahwa regulasi pengupahan selain merepotkan pengusaha juga mengancam karier pekerja yang harus berubah kontrak jika aturan tersebut diubah. Menurutnya, berubahnya semakin lama aturan mengenai upah tidak berubah maka hal itu kian menjamin mengenai kepastian kontrak terhadap pekerja.

"Dari dunia usaha kita kesulitan sekali setiap dua tahun sekali regulasinya berubah, padahal kita dari dunia usaha harus membuat kontrak-kontrak. Semakin panjang kontraknya, semakin baik, semakin kita bisa menjamin pekerjaan kepada tenaga kerja kita. Tetapi kalau regulasinya berubah, kita kesulitan untuk menghitung berapa sih biaya tenaga kerja kita untuk 2 tahun, 3 tahun, ke depan," jelasnya.

Apindo juga mengkritik pemerintah yang kerap memberikan keputusan terkait upah minimum di penghujung tahun. Padahal, Azam menyebut manajemen perusahaan telah membuat perencanaan bisnis sejak beberapa bulan sebelumnya, dan pada umumnya di September telah ada kebijakan mengenai putusan soal anggaran.

"Dunia usaha juga September sudah final, dan itu yang kita hadapi di dunia usaha saat ini," ungkapnya.

Di sisi lain, Azam menyebut bahwa kenaikan upah minimum di Indonesia tidak selaras dengan perkembangan manufaktur di Indonesia. Dia menyebut produktifitas manufaktur di Indonesia hanya meningkat dua persen setiap tahun, sedangkan upah minimum selalu naik 7-8 persen setiap tahun. Oleh karenanya, dia berkesimpulan ada jarak antara kenaikan profuktifitas manufaktur dan upah minimum para pekerja.

"Kita bukan anti kenaikan upah minimum, kita juga mendukung peningkatan kesejahteraan, tapi setelah 10 tahun, buruh kita tidak sejahtera juga, berarti ada something wrong, buruh tidak sejahtera, pengusaha terjepit, dan investor di sektor manufaktur malah meninggalkan Indonesia," terangnya.

Baca juga artikel terkait UPAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama