tirto.id - Wakapolres Sukoharjo, Kompol Parwanto, melakukan audiensi dengan perwakilan Ponpes Tahfidzul Qur'an Al-Ikhlas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Ikhlas yang mendampingi Ponpes Hamalatul Quran pada Rabu (4/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Parwanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan jajarannya yang dinilai telah memicu keresahan di masyarakat.
"Atas nama organisasi, khususnya Polres Sukoharjo dan seluruh jajaran, sekali lagi memohon maaf yang sedalam-dalamnya bila dalam kejadian tersebut kami dari Polres menimbulkan kekacauan yang sangat luar biasa," ujar Parwanto di hadapan perwakilan pesantren, Rabu (4/11/2026).
Parwanto menambahkan kepolisian menyerap seluruh tuntutan yang dilayangkan untuk diteruskan ke tingkatan komando yang lebih tinggi. Dia juga mengharapkan masukan dan koreksi demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Usai audiensi, Parwanto menemui ratusan demonstran yang pada saat bersamaan menggelar Aksi 411 Solo Raya di depan Mapolres Sukoharjo. Di hadapan massa, Parwanto kembali mengulangi permohonan maafnya atas peristiwa penggerebekan pondok pesantren yang terjadi di Laban.
"Saya mewakili institusi Polres Sukoharjo di hadapan kaum muslim se-Solo Raya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang timbul di Laban. Dan, atas kejadian tersebut menjadikan koreksi bagi kami dan turut menyikapi, semoga tidak terjadi di kemudian hari," tegas Parwanto yang disambut gemuruh takbir dari para peserta aksi.
Perwakilan massa aksi mendesak agar janji kepolisian tidak sekadar formalitas belaka. Orator menekankan agar langkah korektif benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk tuntutan penutupan lokasi atau entitas yang dinilai menjadi akar masalah di wilayah Sukoharjo.
"Permohonan maaf ini seharusnya bukan hanya lip service, setuju? Permohonan maaf ini harus tulus," seru negosiator aksi yang langsung disahut kata "setuju" oleh massa pendemo.
Selain turut dalam aksi protes ini, pihak Ponpes Tahfidzul Qur'an Al-Ikhlas juga melayangkan surat desakan resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat tersebut, massa menuntut penerapan tindakan tegas terhadap pimpinan kepolisian di tingkat daerah dan wilayah. Di antaranya, massa menuntut Kapolda Jawa Tengah, Komandan Brimob Surakarta, dan Kapolres Sukoharjo dibawa ke sidang kode etik kepolisian. Mereka juga menuntut ketiganya dipecat dari kepolisian.
Saat berita ini ditulis, situasi di sekitar Mapolres Sukoharjo berjalan kondusif, sementara berkas tuntutan massa telah diterima kepolisian untuk ditindaklanjuti ke pimpinan pusat.
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































