tirto.id - Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya. Tak hanya dicopot, Polri menyatakan pada Senin (2/11/2026) bahwa Andhika kini juga tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri. Sosoknya kini turut jadi perhatian publik.
Sebelumnya, pernyataan Polri itu telah diungkap oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunojoyo Wisnu Andiko. Ia menyebut bahwa pencopotan dan pemeriksaan ini resmi diterapkan kepada Andhika dan tiga perwira anak buahnya.
“Telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” kata Trunojoyo pada Senin.
Trunojoyo menyatakan bahwa keputusan ini merupakan buntut dari insiden penggerebekan asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober lalu. Menurut Trunojoyo, pihaknya menyesali terjadinya insiden itu.
Profil Andhika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Usai Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
Sebelum kini dicopot, Andhika Dharma Sena merupakan seorang perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kepala Polres (Kapolres) Kabupaten Sukoharjo. Ia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ketika menjabat posisi itu.
Andhika mulai jadi polisi setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2007. Sejak itu ia meniti karier kepolisiannya di bidang penegakan hukum pidana.
Ditilik dari rekam jejaknya, Andhika pernah menjabat sejumlah posisi di institusi kepolisian. Beberapa di antaranya adalah Kapolsek Teluk Batang di Kalimantan Barat, Kasat Reskrim Polda Kalimantan Timur, Kasat Resnarkoba Polda Kalimantan Timur hingga Kasat Reskrim Polda Jawa Tengah.
Seiring kariernya itu, Andhika turut menjalani pendidikan tinggi di sejumlah perguruan tinggi. Ia tercatat merupakan lulusan program sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan alumni program magister Universitas Merdeka Malang.
Sementara itu, masa tugasnya di Sukoharjo bermula pada tahun ini. Ia sebenarnya terbilang baru menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo karena hal itu baru terjadi sejak 6 Oktober 2026 lalu.
Akan tetapi, belum sebulan menjabat, Andhika dikaitkan dengan insiden penggerebekan kontroversial di asrama putri Ponpes Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober lalu.
Kala itu, para aparat dengan senjata laras panjang melakukan penyisiran paksa pada fasilitas asrama itu. Mereka mendobrak sejumlah pintu asrama pada dini hari pukul 03.20 WIB dan membuat santriwati serta ustazah yang tengah tertidur ketakutan.
Dalam insiden itu, aparat dilaporkan telah membentak, menodongkan senjata, dan membawa 12 santriwati di bawah umur serta empat ustazah yang tak sempat mengenakan pakaian yang layak.
Insiden itu kemudian jadi perhatian publik. Andhika dan anak buahnya diduga terlibat pada pelanggaran prosedur dalam penggerebekan itu. Dugaan pelanggaran terkait penggerebekan ini berkisar pada dugaan pelanggaran atas hak anak dan privasi perempuan, penyitaan barang tanpa prosedur, urgensi operasi hingga intimidasi yang tak perlu.
Andhika akhirnya kini dicopot dari jabatannya selaku Kapolres Sukoharjo dan diperiksa Divisi Propam Polri. Hal itu sebagai bentuk keputusan Trunojoyo merespons laporan dan keluhan publik terkait trauma psikologis yang dialami para santriwati serta pengasuh pondok.
Sementara itu, Andhika ternyata merupakan sosok polisi dengan harta miliaran. Hal ini diketahui dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK miliknya.
Andhika terakhir kali melaporkan kekayaannya pada Februari 2026, untuk menjelaskan kepemilikan hartanya sepanjang 2025 lalu. Dalam laporan itu, ia melaporkan kepemilikan kekayaan senilai Rp4 miliar dengan kelompok aset terbesar berupa tanah dan bangunan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































