tirto.id - Tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi usai menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Mutasi terhadap tujuh personel kepolisian tersebut tercantum dalam surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan.
Salah satu yang dimutasi, yaitu Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Satresnarkoba. Kevin kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 1 kini menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Lalu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Dari jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dimutasi ke Polsek Tegalsari. Sementara Aipda Rico Pramana kini bertugas di Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi mutasi ketujuh anggota tersebut. “Ya benar terkait adanya mutasi (tujuh anggota kepolisian) tersebut,” kata Hadi, ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Hadi mengklaim mutasi ketujuh personel tersebut, bagian dari pembinaan karier. “Kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” tambahnya.
Hadi mengimbau agar publik tidak mengaitkan mutasi ketujuh personel tersebut dengan penangkapan ketiga anggota DPRD dari Partai Gerindra itu.
“Kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi,” tutur Hadi.
Hadi memastikan pihaknya berkomitmen menangani kasus narkoba yang menyeret ketiga anggota DPRD tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani,” tandasnya.
Sebagai informasi, tiga anggota yang terseret kasus narkoba tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka digerebek bersama lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R saat diduga menggelar pesta narkoba di sebuah hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































