Menuju konten utama

Kapolres Sukoharjo Dicopot, Ustazah Diyana Ungkap Trauma Ponpes

Pihak Ponpes Putri Hamalatul Quran mengapresiasi pencopotan Kapolres Sukoharjo oleh Kapolri. Namun, mereka mendesak rekaman CCTV dibuka transparan.

Kapolres Sukoharjo Dicopot, Ustazah Diyana Ungkap Trauma Ponpes
Sekretaris Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran Sukoharjo, Ustazah Diyana Indah Sari, saat diwawancarai wartawan, pada Selasa (3/11/2026). tirto.id/Khistian Tauqid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran Sukoharjo, Ustazah Diyana Indah Sari, mendesak transparansi pembukaan rekaman CCTV pasca-insiden penggeledahan oleh aparat kepolisian pada 27 Oktober lalu.

Meski mengapresiasi langkah tegas Kapolri yang mencopot jabatan Kapolres Sukoharjo, pihak ponpes bersama tim kuasa hukum dari LBH Muhammadiyah menegaskan akan terus menuntut pengusutan tuntas terkait dugaan intimidasi santriwati dan pelanggaran kode etik di lapangan.

Diyana menyebut, situasi di lingkungan pondok hingga kini masih dirundung ketakutan. "Untuk situasi saat ini, mengingat kejadian 27 Oktober itu yang sangat mencekam, kondisi santri dan ustazah masih ada yang sangat trauma, ketakutan, bahkan untuk keluar rumah dan ketemu orang itu belum berani," ungkap Diyana, pada Selasa (3/11/2026).

Diyana bilang, penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap pada pukul 03.20 WIB dini hari telah memicu kepanikan luar biasa. Ironisnya, tindakan intimidasi sempat dialami oleh santriwati yang berusia antara 11 hingga 14 tahun.

Diyana membeberkan, aparat kepolisian laki-laki bersenjata lengkap dilaporkan melontarkan pertanyaan berulang mengenai identitas gender santri di ponpes putri. Selain itu, memaksa santri membuka hijab untuk melihat rambut, sebuah tindakan yang dinilai melampaui batas kepatutan terhadap anak di bawah umur.

Dampak psikologis ini membuat kegiatan belajar mengajar di pondok yang dihuni oleh 12 santriwati dan 4 ustazah tersebut untuk sementara dihentikan.

Para santri saat ini dipulangkan ke kediaman masing-masing, sementara pihak pengelola berencana merintis pembelajaran secara daring via WhatsApp guna menjaga keselamatan mental mereka.

Para wali santri pun menyatakan sangat terpukul dan menyayangkan insiden tersebut, sehingga belum berani mengembalikan anak-anak mereka ke lingkungan pondok.

Di sisi lain, apresiasi datang dari pihak pondok terkait respon cepat kepolisian. Sejumlah lembaga seperti PP Muhammadiyah, Mercy, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi para korban.

Tuntutan Etik dan Kejanggalan Penyitaan CCTV

Ponpes Hamalatul Quran

Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digerebek oleh aparat kepolisian gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Kamis (29/10/2026). foto/Khistiyan

Terkait sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada sejumlah perwira, pihak Ponpes Hamilatul Quran menyambut baik langkah pencopotan jabatan Kapolres Sukoharjo oleh Kapolri.

Kendati demikian, mereka menegaskan bahwa proses penegakan hukum dan etik tidak boleh berhenti sampai di situ saja.

"Kami cukup menghargai dari Pak Kapolri yang sudah melakukan sebuah tindakan dengan pergeseran atau pencopotan jabatan, tapi kami berharap untuk kasus ini tidak berhenti hanya di situ saja," tegas Ustazah Diyana.

Ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertindak sewenang-wenang selama operasi tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari advokat PKS dan LBH Muhammadiyah terus mematangkan langkah-langkah hukum lanjutan.

Langkah Hukum dan Perjuangan Membuka Rekaman CCTV

Ustaz Endro selaku pendamping ponpes menjelaskan, salah satu fokus utama saat ini adalah upaya hukum terkait barang bukti berupa dua unit CCTV yang disita dan hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya.

Tim hukum berencana membuka rekaman tersebut secara transparan bersama pihak kepolisian guna memastikan ada atau tidaknya potongan gambar yang hilang serta merekonstruksi ulang jalannya penggeledahan dari pukul 03.20 hingga 17.00 WIB.

"Kita maunya CCTV itu kita buka bersama dengan kepolisian. Untuk isinya itu dari bulan apa sampai bulan apa dan penggeledahan di situ apakah terekam gambar-gambar keadaan saat penggeledahan? Lah, itu akan menjadi poin-poin dalam penyikapan terkait pelanggaran hukum dan kode etik," ujar Ustaz Endro, pada Selasa (3/11/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum juga berkoordinasi secara intensif dengan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jateng.

Mereka mempertanyakan sejauh mana evaluasi kinerja dilakukan terhadap jajaran pimpinan yang turun langsung memimpin operasi penggeledahan tersebut, serta menuntut agar hasil investigasi etik dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Baca juga artikel terkait PENGGEREBEKAN atau tulisan lainnya dari Khistian Tauqid

tirto.id - Flash News
Kontributor: Khistian Tauqid
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Siti Fatimah