tirto.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mencopot Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, dan menonaktifkan tiga perwira bawahannya.
Keputusan itu menyusul gelombang kecaman publik atas penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP).
Polri menyebut pemeriksaan etik terhadap keempat perwira itu sebagai pertanggungjawaban atas keluhan para santri dan pengasuh. Dalam operasi tersebut, personel bersenjata laras panjang mendatangi asrama anak perempuan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Kedatangan aparat di jam istirahat itu mengejutkan para pengasuh dan membuat santriwati di bawah umur panik.
Empat Perwira Diperiksa
Selain Andika, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menonaktifkan tiga perwira Polres Sukoharjo: Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu AS, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Ipda FA, dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Ipda RAP.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Polri juga menyampaikan penyesalan dan prihatin terhadap kondisi yang dialami para penghuni pondok pesantren. Korps Bhayangkara langsung menerbitkan surat telegram mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026.
Jabatan Kapolres Sukoharjo kini diemban AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali. Polres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adikara.
"Pertama, kami menyampaikan penyesalan yang mendalam dan keprihatinan atas keluhan serta trauma yang dialami anak-anak santriwati dan para pengasuh, khususnya kelompok rentan, yakni anak-anak dan perempuan," kata Trunoyudo.
Kronologi Penggeledahan
Menurut pengurus pesantren, penggeledahan dimulai sekitar pukul 03.20 WIB, ketika penghuninya masih tidur. Pesantren itu dihuni 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah pengasuh.
Pengurus Pesantren Hamalatul Qur'an, Diyana Indah Sari, mengatakan petugas mengetuk pintu dengan keras dan mendadak, lalu mendobraknya karena tak ada yang segera membuka.
"Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Para santriwati yang kaget dan tidak memakai pakaian semestinya, lalu sembunyi di ruangan ustazah," kata Diyana dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Menurut Diyana, suasana asrama berubah mencekam. Santriwati yang terbangun tanpa sempat mengenakan jilbab atau pakaian tertutup ditarik keluar kamar di bawah todongan senjata api dan dibentak.
Seorang santriwati yang sendirian di kamar belakang disergap dan dipaksa memperlihatkan rambutnya di depan petugas.
Sekitar pukul 03.51 WIB, 12 santriwati dan empat ustazah dibawa dengan kendaraan polisi ke Markas Polsek Mojolaban untuk pemeriksaan awal.
Mereka mendapat nasi kotak pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan. Menurut Diyana, kebutuhan dasar para santri terabaikan setelahnya.
"Pukul 14.00 WIB mereka meminta diberikan makanan, namun hingga pukul 16.00 WIB tidak diberikan. Mereka dalam kondisi kelelahan dan kelaparan. Sekitar pukul 17.00 WIB mereka minta makanan untuk terakhir kalinya karena mulai lemas, barulah setelah itu makanan diberikan," ungkap Diyana.
Para santriwati dan ustazah baru boleh pulang setelah orang tua wali santri mendesak aparat di Mapolres Sukoharjo selepas Salat Maghrib.
Dalih Kepolisian
Polres Sukoharjo menyatakan penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Andika menyebut operasi itu dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah.
"Terkait dengan proses yang kita lakukan tanggal 27 Oktober 2026, itu adalah proses penyidikan perkara pembakaran, pengrusakan, dan pengancaman di warung mi babi pada September lalu," kata Andika saat memberikan keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial AS dan memasukkan rekannya, berinisial I, ke daftar pencarian orang (DPO).
Berbekal informasi intelijen bahwa buronan bersembunyi di sekitar lembaga pendidikan, tim gabungan menyisir dua lokasi, yakni Mojolaban dan Karanganyar.
Tim itu terdiri atas Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar, dengan dukungan Brimob.
Di Mojolaban, petugas menyita samurai, parang, busur dan anak panah, papan sasaran panahan, serta satu drone. Di Karanganyar, polisi menemukan tumpukan senjata tajam dan sebuah kotak amunisi kosong.
"Secara formil kita sudah sesuai prosedur. Surat penggeledahannya pun sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Dan di dalam situ kita temukan barang bukti yang seharusnya, kalau pun itu untuk tempat belajar, kenapa kita temukan hal-hal seperti itu? Ini yang sedang kita dalami," kata Andika.
Polisi juga berargumen bahwa pesantren itu belum terdaftar di Kementerian Agama dan tertutup dari interaksi warga, sehingga luput dari pengawasan pemerintah setempat. Setelah didesak publik dan lembaga negara, Polres Sukoharjo mengembalikan sebagian besar barang yang disita dari dua lokasi itu pada Sabtu (31/10/2026).
Barang yang dinyatakan tak terkait perkara diserahkan setelah disortir: 17 telepon pintar, tiga sepeda motor, satu unit CPU, satu drone, serta brankas berisi uang dan emas. Penyidik masih menahan dua kamera pengawas (CCTV) dan satu telepon genggam untuk kepentingan pembuktian.
Diyana menyebut ponsel yang kembali berjumlah 16 unit, sedangkan satu milik ustazah masih ditahan.
Kecaman Lembaga Negara
Klarifikasi itu tak meredakan kritik. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida R. Rasahan, menyatakan izin pengadilan tidak memberi aparat kebebasan bertindak di luar batas kepatutan.
"Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," kata Anggota Ombudsman, Syafrida R Rasahan, dalam keterangan tertulis Sabtu (31/10/2026).
Ombudsman meminta Polri membuka dasar hukum operasi itu dan memprioritaskan pemulihan psikososial bagi santriwati. Syafrida mengingatkan bahwa tindakan aparat berpotensi melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman, serta Pasal 28B ayat (2) tentang perlindungan anak dari kekerasan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa status administratif sebuah lembaga tidak bisa menjadi pembenaran hukum atas penegakan hukum yang melanggar HAM.
"Komnas HAM telah menerima informasi awal dari penelusuran media dan masyarakat sipil terkait peristiwa penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, serta sebuah pesantren di Jenawi, Karanganyar," kata Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Komnas HAM menyoroti penggeledahan kamar tidur anak perempuan pada jam rawan tanpa sensitivitas terhadap gender dan perlindungan anak.
Lembaga itu juga menerima informasi penyitaan ponsel, uang tabungan santri Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah ekstrakurikuler tanpa surat penyitaan resmi, dengan taksiran kerugian Rp50 juta.
Sebagian barang itu, termasuk uang dan emas, telah dikembalikan sehari sebelumnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut menyayangkan terjadinya peristiwa itu. Ia menyebut kepolisian punya SOP khusus untuk penindakan yang melibatkan perempuan, anak, dan lembaga pendidikan, serta meminta Polda Jawa Tengah menjelaskan duduk perkara secara terbuka.
"Tapi lepas dari itu semua, saya kira penting bagi kita semua mengingatkan bahwa dalam operasi kepolisian pun tetap harus menghormati ya proses dan prosedur hukum, menghormati hak perlindungan khususnya anak-anak, ya kelompok rentan, dan sebagainya," kata Anam, saat dihubungi Tirto, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menilai kehadiran aparat bersenjata di asrama anak perempuan pada dini hari sebagai kekerasan psikis yang berdampak jangka panjang.
"Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
KPAI mengingatkan negara pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menjamin kerahasiaan identitas dan perlindungan anak dari rasa takut.
Desakan dan Pelaporan
Atas kejadian ini, LBH Muhammadiyah dalam keterangannya, Senin (2/11/2026), mendesak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI mengawasi reformasi kultural di tubuh kepolisian.
Mereka menuntut pemecatan tidak dengan hormat bagi perwira yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Di sisi lain, Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) mendatangi Gedung Propam Polri untuk melaporkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Andika atas dugaan pelanggaran kode etik dan hukum.
Mereka menilai penggeledahan itu menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren [Hamalatul Quran]," kata Ketua APAI Paman Nurlette kepada wartawan di Gedung Propam Polri, Senin (2/11/2026).
Mabes Polri memastikan penanganan perkara pokok warung mi babi tetap berjalan secara profesional dan transparan di bawah kapolres yang baru.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id


































