Menuju konten utama

Kecelakaan Kerja PT Shyang Hung Tah Tegal, Jari Buruh Diamputasi

Tragis, 3 jari tangan buruh PT Shyang Hung Tah Tegal terpaksa diamputasi akibat kecelakaan kerja. BPJS korban diduga belum aktif.

Kecelakaan Kerja PT Shyang Hung Tah Tegal, Jari Buruh Diamputasi
PT SHT Margasari-Tegal, Foto/Dok. Zidna @tegalterkini.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Nasib malang menimpa RK (24), pekerja perempuan di PT Shyang Hung Tah (SHT) Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Dia harus merelakan tiga jari tangan kirinya diamputasi akibat kecelakaan kerja.

Ironisnya, di tengah duka dan trauma psikologis yang mendalam, korban baru menyadari bahwa BPJS Ketenagakerjaan dari tempatnya bekerja belum berstatus aktif saat peristiwa itu terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tegalterkini.id, RK sempat mendapatkan pertolongan medis di klinik perusahaan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soesilo, Slawi.

Sehari setelah kejadian, RK kembali dirujuk ke RS dr. Moewardi, Surakarta, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Di rumah sakit tersebut, ia menjalani tindakan amputasi parsial pada ketiga jari tangan kirinya.

Kronologi Kecelakaan Mesin Pemotong di PT SHT

Kuasa Hukum Gilang Bagus Sadewo

Kuasa Hukum Gilang Bagus Sadewo dan Korban RK (24). Foto/Dok. Zidna @tegalterkini.id

RK mengalami kecelakaan saat mengoperasikan mesin pemotong (cutting machine) di PT Shyang Hung Tah pada 26 Agustus 2026.

RK menjelaskan, kecelakaan bermula ketika hasil potongan bahan yang dikerjakannya tidak tajam dan berbulu. Ia kemudian menghentikan mesin untuk memeriksa serta mengencangkan bagian mesin.

Setelah mesin kembali dijalankan, hasil potongan masih belum sesuai harapan. RK mengaku mengalami kecelakaan saat kembali menangani mesin tersebut.

“Pas mau ngencengin lagi, tangannya tidak sadar ada di atas bahan itu, jadi kebawa,” kata RK saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).

Menurut RK, pihak perusahaan segera menangani kejadian tersebut. Mekanik membongkar mesin, sementara dirinya dibawa menggunakan mobil pribadi ke klinik untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah itu, ia dirujuk ke RSUD dr. Soesilo, Slawi, dengan waktu perjalanan sekitar 40 menit.

Status Kepesertaan BPJS Korban Belum Aktif

Terkait perlindungan jaminan sosial, RK mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan miliknya belum aktif saat ia mendapatkan perawatan. Ia mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut.

“Iya, saat kejadian BPJS [Ketenagakerjaan] saya belum aktif dari perusahaan,” ujarnya.

RK menyebut perusahaan telah menanggung biaya transportasi dan pengobatan. Pada 3 September 2026, pihak manajemen bersama seorang atasannya juga mendatangi rumah RK dan memberikan santunan sebesar Rp5 juta.

Namun, RK menilai santunan tersebut belum sebanding dengan dampak cedera yang dialaminya.

“Saya berharap dari perusahaan tanggung jawab sesuai sama lukanya,” tambahnya.

Ia mengatakan, kecelakaan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi fisiknya, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologisnya.

RK juga menyampaikan bahwa mesin yang digunakan saat kecelakaan mengalami perubahan setelah insiden tersebut.

“Setelah saya mengalami kecelakaan tersebut, mesinnya baru diganti,” tandasnya.

Pernyataan dari pihak perusahaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi mesin dan sistem pengamanannya sebelum kecelakaan menimpa RK.

Tanggapan Manajemen PT Shyang Hung Tah

Menanggapi kecelakaan kerja yang dialami RK, pihak PT Shyang Hung Tah (SHT) menyatakan tetap membuka ruang musyawarah dan komunikasi dengan keluarga pekerja. Perusahaan juga menyebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menanggung biaya penanganan medis korban.

“Satu yang perlu ditekankan, bahwasannya dari perusahaan tidak pernah mengesampingkan proses musyawarah dengan keluarga,” kata Reza Pratiwi, Compliance Officer PT SHT saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).

“Sampai saat ini pun kami masih membuka komunikasi, dan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk biaya penanganannya pun ditanggung oleh perusahaan,” tukasnya.

Kuasa Hukum Tuntut Hak Korban dan Evaluasi K3

Kuasa hukum RK, Gilang Bagus Sadewo, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan pemenuhan hak-hak kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan kecacatan fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan mental terhadap klien. Upaya hukum ini kami tempuh untuk memperjuangkan pemenuhan seluruh hak klien tanpa ada yang direduksi oleh siapa pun atau dengan alasan apa pun,” kata Gilang saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Selain memperjuangkan hak korban, Gilang mengingatkan pemerintah daerah dan instansi terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap operasional perusahaan di Kabupaten Tegal.

“Kami mengingatkan berbagai pihak, khususnya Dinas Tenaga Kerja, Bupati Tegal, dan instansi terkait lainnya, agar mengoptimalkan pengawasan terhadap operasional perusahaan di Kabupaten Tegal. Kami mendukung investasi dan industrialisasi di Kabupaten Tegal. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan koridor hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan daerah dalam menarik investasi perlu diimbangi dengan jaminan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Jangan sampai keberhasilan suatu daerah dalam menarik investasi justru tidak diimbangi dengan jaminan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerjanya,” pungkas Gilang.

Disperinaker Tunggu Hasil Perundingan Bipartit

Sementara itu, Pelaksana Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Istiqomah Febriyanti, mengatakan pihaknya masih menunggu proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Ia menjelaskan, Disperinaker belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena perkara tersebut belum memasuki tahap klarifikasi. Meski demikian, pihaknya telah menerima informasi mengenai kasus tersebut melalui tembusan somasi dari kuasa hukum pekerja.

“Untuk saat ini belum masuk ke proses klarifikasi sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan. Saat ini masih dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan kuasa hukumnya dengan pihak perusahaan, sehingga kami belum bisa memberikan statement apa pun. Namun, kami sudah menerima adanya informasi tersebut berdasarkan tembusan somasi dari kuasa hukum pekerja,” kata Istiqomah, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut dapat dilanjutkan melalui Disnaker sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika memang bipartit tidak ada kesepakatan, baru bisa melalui Disnaker karena memang prosedurnya seperti itu,” ujarnya.

Adapun pemeriksaan terkait kesesuaian standar operasional mesin dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menurut Istiqomah, merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan.

“Berkaitan dengan tindak lanjut mengenai standar operasional mesin yang digunakan oleh perusahaan sudah sesuai dengan standar K3 atau belum, itu kewenangan dari bagian pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya.

============

Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERJA atau tulisan lainnya dari Tegalterkini.id

tirto.id - Flash News
Reporter: Tegalterkini.id
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Siti Fatimah