Menuju konten utama

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM Pekerja Transportasi

Iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM Pekerja Transportasi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.

Dengan adanya diskon tersebut, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Potongan iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja transportasi yang bekerja langsung di lapangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Indah menjelaskan, diskon iuran ini ditujukan bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Penerima manfaat mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform, termasuk peserta aktif maupun pekerja yang baru mendaftar.

Namun demikian, Indah menegaskan bahwa diskon tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.

Baca juga artikel terkait KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Insider
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama