tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan sejumlah tantangan dalam implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Salah satu tantangan utama adalah kualitas dan pemerataan pelayanan K3 yang dinilai masih belum optimal.
Menurut Yassierli, kapasitas pembinaan, pengawasan, serta layanan teknis K3 belum sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah Indonesia, jumlah tempat kerja, dan keragaman sektor usaha yang ada.
“Kapasitas pembinaan, pengawasan, dan layanan teknis K3 belum sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah, jumlah tempat kerja, dan keragaman sektor usaha di Indonesia,” ujar Yassierli dalam Apel Bulan K3 Nasional 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Senin (12/1/2026).
Tantangan kedua yang disoroti adalah pendekatan pelaksanaan K3 yang masih terfragmentasi. Ia menilai layanan K3 kerap berjalan dalam sekat-sekat atau silo, baik antara pemerintah pusat dan daerah, antarinstansi pemerintah, antar pemangku kepentingan, maupun antarunit dalam satu institusi, organisasi, atau perusahaan. Padahal, risiko kerja tidak mengenal batas administratif.
Selain itu, Yassierli menilai pendekatan promotif dan preventif dalam K3 belum sepenuhnya menjadi arus utama. Padahal, investasi pada upaya pencegahan dinilai jauh lebih efisien dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani kecelakaan kerja.
“Padahal setiap rupiah yang diinvestasikan untuk pencegahan terbukti jauh lebih efisien dibandingkan biaya penanganan kecelakaan,” ujarnya.
Tantangan berikutnya adalah masih rendahnya jumlah perusahaan yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terintegrasi.
“Padahal keberadaan SMK3 memastikan perusahaan memiliki kebijakan K3, peta risiko K3 dan mitigasinya, pelatihan SDM K3, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme evaluasi yang sistematis,” lanjutnya.
Menjawab berbagai tantangan tersebut, sepanjang tahun 2025, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah penguatan sistem K3 nasional. Salah satu prioritas utama adalah penyederhanaan serta perbaikan regulasi terkait K3, yang juga menjadi fokus kebijakan ketenagakerjaan pada 2026.
Yassierli menyampaikan pemerintah terus menyempurnakan kerangka regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap dinamika dan perubahan dunia kerja. Selain itu, berbagai pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan kompetensi di bidang K3 terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan.
“Kami terus melakukan transformasi proses layanan K3 berbasis digital di Kemenaker. Mulai dari penyederhanaan proses layanan sertifikasi, penyempurnaan aplikasi teman K3, peluncuran kanal pelaporan lapor menaker, dan upaya-upaya lainnya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya proses digital dengan tingkat kematangan yang tinggi dan terintegrasi, mencakup sistem pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meski demikian, Yassierli mengakui upaya tersebut masih belum selesai dan membutuhkan pengembangan lebih lanjut.
“Tujuannya bukan sekedar digitalisasi, tapi pengambilan keputusan berbasis data agar berdampak kepada kebijakan untuk pencegahan kebijakan K3 yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































