Menuju konten utama

Buruh Demo Bupati Subang, Tuntut SK Depekab Segera Diteken

Buruh menyebut bahwa Pemkab Subang mengubah SK Depekab Subang lantaran salah satu perwakilan diduga tidak sesuai dengan keinginan Bupati Subang.

Buruh Demo Bupati Subang, Tuntut SK Depekab Segera Diteken
Aksi ratusan buruh yang mengepung Rumah Dinas Bupati Subang pada Selasa (04/11/2026) sore. FOTO/Subang Info_
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ratusan buruh berunjuk rasa mengepung Rumah Dinas Bupati Subang, Selasa (3/11/2026) sore. Mereka mendesak agar Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang.

Dalam aksi unjuk rasa, para demonstran menyuarakan dugaan mandeknya penerbitan SK Depekab Subang karena dugaan permainan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang.

Dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/11/2026), perwakilan buruh yang juga Sekretaris KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, menyebut dugaan perubahan SK Depekab Subang yang disepakati. Dia mengaku, salah satu perubahan diduga terjadi karena ada ketidaksukaan bupati dengan susunan anggota dalam SK Depekab Subang.

"Bahwa sebenarnya ada permasalahan teknis yang tidak pernah kita ketahui yang ternyata memang ini dikondisikan karena memang informasi yang kita dengar itu ada permasalahan di mana keterwakilan Apindo itu tidak berkenan Bupati. Salah satunya adalah karena ada sosok berinisial GS," ujar Rahmat, Rabu (4/11/2026).

Menurut Rahmat, penolakan terhadap perwakilan Apindo tersebut berdampak langsung pada legalitas Dewan Pengupahan Kabupaten Subang dan merugikan buruh, padahal tenggat waktu penetapan upah sudah di depan mata.

"Maka tadi kita meminta kepada Bupati dan Kadis untuk segera ditandatangani. Karena kita sudah masuk di bulan November, 25 November sudah ada penetapan UMP. Maka kalau tidak ada lembaga Dewan Pengupahan berarti tidak ada pembahasan, tidak ada rekomendasi UMK dari Kabupaten Subang, maka tidak akan ada kenaikan," tegasnya.

Buruh menyebut ada dugaan upaya penyelundupan draf baru oleh Disnakertrans yang merubah komposisi keanggotaan tanpa mandat dari organisasi masing-masing, termasuk dari Apindo.

"Sebenarnya sudah ada konfirmasi, cuma memang ada selundupan lah, Kadis yang membuat draf baru yang merubah tanpa sesuai dengan mandat dari masing-masing organisasi termasuk dari Apindo. Artinya apa yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja itu bagian dari suatu tindakan hukum yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang," ungkapnya.

Ancam Lapor Ombudsman hingga Proses Hukum

Sementara itu, Ketua KASBI Subang, Wira, mengungkapkan, SK tersebut merupakan produk hukum dan kebijakan publik. Oleh karena itu, Wira mengaku buruh mengancam akan menempuh jalur hukum jika Bupati tetap tidak menandatanganinya.

Pihaknya menyebut Bupati Subang bisa dikenakan sanksi maladministrasi oleh Ombudsman, digugat ke PTUN, bahkan bisa diberhentikan karena tidak menjalankan kebijakan publik. Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Kadisnaker) Subang, Aep Saepudin, bisa terjerat pidana.

"Ketika Bupati tidak menandatangani, berdasarkan UU, tentu sanksinya bisa diberhentikan kalau sampai kebijakan publik tidak ditandatangani karena ini maladministrasi," jelasnya.

"Untuk Kadisnaker, KUHP Pasal 202, jika pejabat yang melakukan tindak kesewenangan dengan merugikan seseorang maka ada tindak pidana minimal penjara setahun atau denda 400 juta. Kita akan melakukan upaya hukum pertama ke Ombudsman atau PTUN," ancamnya.

Aksi Kadisnakertrans Disebut Arogan

Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Bupati bersama Kadisnakertrans dan Kabag Hukum Pemkab Subang pada Selasa (3/11/2026), yang berlangsung hingga malam, disebut tidak menemui titik temu. Buruh justru kecewa dengan arogansi Kadisnaker dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

"Hasil pertemuan belum ada titik temu, malah kita mendapatkan gebrakan meja dari Kadisnaker. Ini arogan dari pejabat. Kita berdiskusi malah gebrak meja. Ini akan kita perpanjang," ujar Wira.

Menurutnya, saat diskusi terbongkar bahwa kesalahan ada di Disnakertrans sendiri, namun bukannya mengakui kesalahan, Kadisnaker justru emosi.

"Harusnya dia mengakui kesalahan karena ternyata kesalahan ada di Dinas Tenaga Kerja sendiri. Bukannya mengakui malah menggebrak meja. Kalau nantang seperti itu ya kita siap. Jangan sampai hari ini buruh amarahnya tersulut gara-gara tindakan arogansi seorang Kadisnaker," pungkasnya.

Sementara itu, Asep sebelumnya menjanjikan bahwa SK akan segera diteken Bupati Subang Reynaldy hari ini, Rabu (4/11/2026).

"Sudah semua dalam proses, goalnya besok(hari ini). Insyaallah Pak Bupati akan ada respons yang sangat positif," ujar Asep Saepudin.

Hingga Rabu (4/11/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB sore, SK Depekab masih belum diteken oleh Bupati Subang Reynaldy. Di sisi lain, sekitar pukul 15.00 WIB, Bupati Subang terlihat dijemput oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan pergi bersama menggunakan sepeda motor. Infonya mau keliling mantau pembangunan drainase dan trotoar jalan provinsi yang melintasi Kota Subang.

============

Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Andrian Pratama Taher