tirto.id - Sejumlah serikat buruh melayangkan protes keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) pada posisi pekerjaan inti. Praktik ini ditemukan marak terjadi di berbagai sektor strategis, mulai dari petugas teller di industri perbankan hingga tukang las (welder) di pabrik otomotif, yang seharusnya mendapatkan kepastian status sebagai karyawan tetap.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai penggunaan pekerja outsourcing untuk kegiatan pokok ini dinilai sebagai bentuk pelegalan terselubung oleh pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 yang tidak melarang praktik tersebut.
"Fakta di lapangan, penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung. Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing. Atau teller di bank itu outsourcing," ujar Said saat melakukan aksi damai di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, Pasal yang melarang pekerja alih daya untuk industri manufaktur dan kegiatan pokok barang dan jasa tidak dimuat dalam aturan tersebut.
"Di dalam permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu. Jadi sesungguhnya menteri ingin melegalkan outsourcing. Pasal yang dilarang tidak dimasukkan," kata Said.
Selain tidak melarang kegiatan pokok, Said menyoroti hilangnya pasal akibat hukum yang selama ini melindungi buruh outsourcing. Dalam aturan sebelumnya, jika perusahaan melanggar ketentuan, hubungan kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap yang berhak atas pesangon, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan pensiun.
"Itu tidak dicantumkan. Ini akal-akalan menteri untuk melegalkan outsourcing," ujarnya.
Said juga mengkritik pasal karet dalam Permenaker 7/2026, yakni Pasal 3 ayat 2E yang menyebut pekerja alih daya boleh digunakan untuk "layanan penunjang operasional".
"Apa definisi layanan penunjang operasional? Tidak jelas. Ini main-mainan menaker. Dan kalian tahu korupsi di kemenaker itu karena pasal abu-abu seperti ini," katanya.
Said pun membantah tudingan bahwa penghapusan outsourcing akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
"Tidak benar kalau outsourcing dihapus akan terjadi PHK. Perusahaan bisa menggunakan karyawan kontrak lima tahun, kata Hakim Mahkamah Konstitusi. Itu omong kosong dan monster yang dibuat untuk menakuti pengusaha dan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menambahkan bahwa aturan ini memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja setempat. Pasalnya, perjanjian antara perusahaan alih daya dan pemberi kerja hanya cukup dicatatkan, tanpa pengawasan ketat.
"Pasal 5 memberikan cek kosong. Itu akan berpotensi korupsinya sangat besar," ujar Suparno.
Ia juga menyoroti Pasal 10 yang memberi jeda dua tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menyesuaikan diri. Padahal, Permenaker seharusnya bersifat teknis dan pasti, bukan multi tafsir.
"Ini aneh. Undang-undang ketenagakerjaan batas waktunya Oktober. Sekali lagi, permenaker itu petunjuk pelaksanaan, normanya harus pasti," tuturnya.
Ia pun mengingatkan pidato Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 di Monas yang menyetujui penghapusan sistem outsourcing. Mereka menuntut revisi total Permenaker 7/2026, dengan hanya mengizinkan outsourcing untuk maksimal lima jasa penunjang. Antara lain meliputi katering, keamanan, pengemudi, kebersihan, dan jasa pertambangan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































