Indah Anggoro Putri menjelaskan, revisi PP dilakukan lantaran dalam Perppu Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Pemerintah membebaskan atau tidak mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah diminta memperhatikan nasib pekerja outsourcing PLN terkait pemotongan gaji karyawan untuk membayar kerugian akibat pemadaman listrik massal waktu lalu.
Prabowo-Sandi janji hapus outsourcing jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden RI. Tapi serikat buruh ragu karena mereka berasal dari kelas pemilik modal--pihak yang diuntungkan dengan sistem itu.
PT Pertamina Patra Niaga mengalihkan status pekerja kontraknya ke perusahaan outsource pada 2012. Kini, para Awak Mobil Tangki (AMT) itu meminta status mereka diangkat jadi pekerja tetap.