Menuju konten utama

Lindungi Karyawan, Pemerintah akan Revisi PP Pekerja Outsourcing

Indah Anggoro Putri menjelaskan, revisi PP dilakukan lantaran dalam Perppu Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Lindungi Karyawan, Pemerintah akan Revisi PP Pekerja Outsourcing
Sejumlah pencari kerja membaca lowongan pekerjaan pada acara bursa kerja di BBPVP (Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas) Cevest , Bekasi, Jawa Barat Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Pemerintah Nonor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PP mengenai pekerja outsourcing. Ini dilakukan sebagai tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos), Indah Anggoro Putri menjelaskan, revisi PP tersebut dilakukan lantaran dalam Perppu Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Sementara, dalam Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah dalam PP.

"Di UU Cipta Kerja tidak dibahas sama sekali, sehingga efek outsourcing menjadi luas. Kemudian di Perppu dibatasi," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (6/1/2022).

Indah menjelaskan salah satu alasan dilakukannya perubahan adalah untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi karyawan perusahaan sebagai pekerja tetap atau PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.

"Kalau terlalu terbuka seperti di UU CK maka pengusaha akan terus outsourcing saja. Sementara dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi," jelasnya.

Di sisi lain, kata Indah, adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya. Perubahan juga dilakukan untuk memberikan ketenangan dalam bekerja

"Sehingga (pekerja) dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, dan pada akhirnnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," imbuhnya.

Indah juga menggarisbawahi bahwa isu mengenai alih daya yang katanya akan dibuka seluas-luasnya, tidak benar. Karena nanti akan tetap datur dalam revisi PP 35.

"Kenapa? Karena Perppu ini sudah mengatur pembahasan jenis pekerjaan," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait PEKERJA OUTSOURCHING atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang