Menuju konten utama

Kemnaker Terima 1.725 Aduan Pencairan THR

Kemnaker menerima 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) hingga Rabu (26/3/2025) pukul 16.00 WIB.

Kemnaker Terima 1.725 Aduan Pencairan THR
Para pengemudi ojek online (ojol) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (17/2/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) hingga Rabu (26/3/2025) pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan aduan terbanyak dari pekerja yang belum mendapatkan bayaran THR dari perusahaannya. Perinciannya, 989 aduan yang belum dibayarkan, sedangkan 370 lainnya sudah dibayar, tetapi jumlahnya tak sesuai.

“Kemudian, ada THR terlambat bayar ini sudah terkonfirmasi 366,” kata Sunardi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Sunardi menyebutkan pihaknya mencatat sebanyak 1.118 perusahaan yang diadukan terkait pencairan THR. Kemudian, Kemnaker juga mencatat konsultasi terkait THR dan bantuan hari raya (BHR) pengemudi untuk ojek online (ojol). Seluruhnya, terdapat 1.515 konsultasi pada Rabu kemarin. Jumlah itu terdiri dari 1.446 konsultasi soal THR dan 70 konsultasi untuk BHR.

Sunardi menyatakan pihaknya meminta kepada seluruh pekerja untuk melayangkan aduan THR langsung ke Posko THR yang berada di Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Posko THR akan tetap beroperasional meskipun kantor Kemnaker sedang libur.

“Kemenaker juga membuka posko pengaduan THR di sini sampai H+ 7 Lebaran 2025. Tidak menutup kemungkinan, kalaupun ada terus aduan, tetap kami layani,” ucap Sunardi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan para pengawas ketenagakerjaan akan memverifikasi kembali kebenaran seluruh aduan terkait THR yang didapatkan.

"Nanti pengawas ketenagakerjaan yang juga melakukan pengecekan. Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan yang pertama kami beri 7 hari. Kalau tidak ada respons, kemudian nota pemeriksaan kedua 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi," kata Yassierli.

Yassierli menambahkan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa denda hingga terkait rekomendasi keberlanjutan usahanya.

“Rekomendasi terkait dengan sanksi, ini, kan, regulasinya sudah clear, ya, denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan,” tutup Yassierli.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama