Menuju konten utama

Kemnaker akan Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Kemnaker menjatuhi sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Kemnaker akan Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli, mengatakan lembaganya akan menjatuhi sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga rekomendasi terhadap kelangsungan bisnis perusahaan.

“Dari sanksi administratif sampai kepada rekomendasi terkait tentang kelangsungan bisnis usahanya,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

Yassierli menjelaskan bahwa sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan pendataan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR menjelang hari raya Idulfitri. Kemudian setelah terkumpul, data itu akan diverifikasi dan dicek secara detail.

Setelah datanya terkumpul dan diselidiki, pihaknya baru akan memberikan rekomendasi terkait sanksi apa yang akan diterima perusahaan tersebut.

“Jadi memang, kami harus data dulu,” ucap dia.

Sebelumnya, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dalam SE tertuang pencairan THR wajib dilakukan secara penuh dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

“THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi juga membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Kemnaker, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan juga penegakan hukum terkait pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Posko THR dibuka hingga 7 April 2025 mendatang. Di posko ini, kata dia, akan diberitau terkait dengan hak yang harus didapatkan hingga tatacara perhitungan.

“Yang bertugas di posko ini adalah pegawai-pegawai Kemnaker berjumlah 40 orang. Mulai hari ini sampai tanggal 7 April 2025 yang bertugas adalah para mediator hubungan industrial,” ucap Indah.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama