Menuju konten utama

Rangkuman Isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Outsourcing

Pemenaker Nomor 7 Tahun 2026 memberikan regulasi baru mengenai sistem kerja berbasis pekerjaan alih daya atau outsourcing. Simak rangkuman isinya.

Rangkuman Isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Outsourcing
Ilustrasi Outsourcing. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mengesahkan peraturan baru tentang sistem kerja outsourcing (pekerja alih daya)melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Dalam beleid ini, sistem kerja outsourcing dibatasi. Apa saja isinya?

Setelah 13 tahun dikritik dan dua tahun pasca rilis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah akhirnya membatasi sistem kerja outsourcing melalui Permenaker 7/2026. Aturan baru itu diresmikan pemerintah jelang Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026) lalu.

Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyebut aturan ini merupakan respons atas dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2024 lalu.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ucap Yassierli dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebelumnya mengamanatkan agar pemerintah menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang boleh dilakukan dalam skema outsourcing. Putusan ini dikeluarkan setelah pasal tentang pekerja alih daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai MK multitafsir dan karenanya inkonstitusional.

Selain pembatasan jenis dan bidang pekerjaan, putusan MK itu juga mewajibkan pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak para pekerja alih daya. Lantas, apakah isi beleid itu telah sesuai dengan mandat MK?

Rangkuman Isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Salah satunya adalah tentang pembatasan bidang dan jenis pekerjaan para pekerja outsourcing.

Selain itu, terdapat pula aturan tertulis tentang sanksi kepada perusahaan penyedia pekerjaan maupun perusahaan penyedia pekerja alih daya jika tidak memberikan hak para buruh.

Berikut rangkuman isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang praktik outsourcing.

1. Perusahaan Boleh Memanfaatkan Jasa Outsourcing

Poin penting pertama dalam beleid ini adalah aturan tentang skema pengadaan pekerja alih daya. Dalam beleid ini, outsourcing diperbolehkan hanya jika melalui perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia pekerja alih daya.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 Permenaker 7/2026 yang berbunyi:

"Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis."

2. Pembatasan Jenis dan Bidang Outsourcing

Permenaker 7/2026 juga berisi tentang pembatasan jenis dan bidang pekerjaan pada skema outsourcing. Beleid ini menyebut bahwa pekerja alih daya hanya bisa digunakan untuk bentuk pekerjaan penunjang.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026, jenis dan bidang pekerjaan yang bisa menggunakan skema outsourcing adalah:

  • layanan kebersihan;
  • penyediaan makanan dan minuman;
  • pengamanan;
  • penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
  • layanan penunjang operasional; dan
  • pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

3. Ketentuan yang Harus Ada Dalam Perjanjian Outsourcing

Beleid ini juga memuat ketentuan minimal yang harus ada dalam dokumen perjanjian antara perusahaan penyedia pekerjaan dan perusahaan outsourcing.

Ada enam ketentuan yang harus termuat dalam surat perjanjian tertulis itu. Hal ini termasuk klausul pemenuhan dan perlindungan hak para pekerja outsourcing.

Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa pemenuhan hak atas pekerja lintas daya adalah tanggung jawab dari perusahaan penyedia pekerja outsourcing. Sementara perusahaan pemberi pekerjaan wajib memastikan perusahaan penyedia buruh lintas daya mendapatkan haknya.

Berikut ketentuan minimal yang harus ada dalam surat perjanjian pengadaan pekerja outsourcing, seturut Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 7 Tahun 2026:

  • pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya;
  • jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
  • lokasi pelaksanaan pekerjaan;
  • jumlah pekerja/buruh alih daya;
  • pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja;
  • hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

4. Kewajiban Perusahaan Outsourcing

Permenaker 7/2026 juga mengatur tentang perusahaan penyedia pekerja outsourcing. Ada tiga ketentuan terkait kewajiban perusahaan penyedia pekerja alih daya dan ketiganya diatur dalam Pasal 6.

Aturan ini menulis bahwa perusahaan berizin wajib:

  • menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan;
  • mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas;
  • menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

5. Sanksi Administratif bagi Perusahaan Outsourcing

Aturan dalam Permenaker 7/2026 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Sanksi terbagi jadi sanksi untuk perusahaan penyedia pekerjaan dan sanksi untuk perusahaan penyalur buruh alih daya.

Bagi perusahaan penyedia pekerjaan, pelanggaran atas Permenaker 7/2026 akan dikenai sanksi administratif berupa surat teguran hingga pembatasan kegiatan usaha. Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa:

  • perusahaan penyedia pekerjaan dapat dikenai sanksi teguran tertulis secara bertahap;
  • pembatasan kegiatan usaha, meliputi pembatasan kapasitas produksi hingga penangguhan izin usaha.
Sementara itu, Pasal 9 Permenaker 7/2026 menjelaskan bahwa perusahaan penyalur buruh outsourcing dapat menerima sanksi “sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko” jika kedapatan melanggar.

6. Pemberlakuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Aturan ini juga mengatur tentang batas waktu pemberlakuan Permenaker 7/2026. Sesuai ketentuannya, peraturan ini akan berlaku bertahap dengan batas waktu maksimal.

Dalam Pasal 10 Permenaker 7/2026, disebutkan bahwa aturan tentang jenis dan bidang pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja outsourcing harus diterapkan paling lama dua tahun pasca-beleid ini diresmikan. Sementara itu, perjanjian kerja alih daya yang sudah terlanjur ada akan tetap berlaku hingga masa kontrak selesai.

Link Download Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Seluruh ketentuan dalam Permenaker 7/2026 dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat luas. Proses pengunduhan dokumen ini juga dapat dilakukan secara gratis.

Untuk mengecek isi Permenaker 7/2026 secara penuh, berikut link yang bisa digunakan:

Link download Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya

Baca juga artikel terkait OUTSOURCING atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar