tirto.id - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan aturan ini merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Permenaker ini secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya. Bidang yang diizinkan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Setiap penyerahan pekerjaan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat rincian jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, perlindungan kerja, hingga hak dan kewajiban para pihak.
Perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi hak dasar pekerja, mulai dari upah, lembur, waktu kerja, cuti, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan tersebut.
"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tambah Yassierli.
Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini agar hak-hak pekerja terjamin secara konsisten dan bertanggung jawab.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































