tirto.id - Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Gig kembali menguat. Isu ini mencuat di tengah kasus kriminalisasi yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, yang didakwa melakukan markup anggaran hingga dituding merugikan negara.
Kasus tersebut bermula dari keterlibatan Amsal dalam proyek pembuatan video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam proyek itu, ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran yang kemudian dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta.
Pihak jaksa menilai bahwa sejumlah komponen pekerjaan, seperti ide kreatif dan proses editing, tidak memiliki nilai biaya. Akibatnya, selisih anggaran dipandang sebagai kerugian negara. Berdasarkan penilaian tersebut, Amsal diproses secara hukum, ditahan, dan dituntut sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Namun, dalam proses persidangan muncul perdebatan mengenai cara menilai pekerjaan kreatif. Banyak pihak—mulai dari rekan sesama pekerja kreatif, ahli, akademisi, hingga anggota Komisi III DPR RI—menilai bahwa pekerjaan di bidang videografi tidak memiliki standar harga baku. Mereka menegaskan bahwa aspek seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing merupakan bagian dari kerja kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat dihargai nol rupiah.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai bahwa kasus ini mencerminkan belum jelasnya pengakuan hukum terhadap kerja kreatif di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia masih didominasi oleh perspektif hubungan kerja standar, sehingga belum mampu mengakomodasi hubungan kerja non-standar yang banyak dijalani oleh pekerja kreatif.
Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum kerap mengalami kesulitan dalam memahami karakter pekerjaan kreatif. Dalam kasus Amsal, pekerjaan yang dilakukannya berada di luar gambaran kerja yang lazim diatur dalam hukum, sehingga berpotensi disalahartikan, bahkan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.
Melihat perkembangan ini, kebutuhan akan regulasi yang secara khusus mengatur pekerja gig dinilai semakin mendesak. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi pekerja gig yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Desakan serupa juga datang dari parlemen. Wacana pembentukan RUU Perlindungan Pekerja Gig turut digaungkan oleh legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda. Meski demikian, di tengah menguatnya tuntutan tersebut, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menilai bahwa kasus ini kerap disalahpahami dalam kerangka gig economy.
Dalam wawancara dengan Tirto pada Rabu (8/6/2026), Dewan Pengurus Nasional Sindikasi, Setyo A. Saputro, menjelaskan bahwa persoalan mendasar dalam kasus ini bukan semata soal perlindungan pekerja kreatif, melainkan juga kekeliruan dalam mendefinisikan siapa yang sebenarnya termasuk pekerja gig. Ia menegaskan pentingnya kejelasan definisi agar kebijakan yang dirumuskan tidak meleset dari persoalan utama.
Sebagai konteks, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) adalah organisasi mandiri yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja di sektor media dan industri kreatif di Indonesia. Berdiri sejak 2017, SINDIKASI bertujuan mengadvokasi kerja layak, hak pekerja, dan memberikan perlindungan, khususnya bagi pekerja freelance dan informal di tengah kerentanan ekonomi digital.
Berikut adalah wawancara Tirto dan Sindikasi:
Terkait desakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Gig. Isu ini kembali digaungkan sebagai buntut dari kasus videografer Amsal Sitepu. Bagaimana Sindikasi melihat kasus Amsal ini? Apakah ini mencerminkan ketidakpahaman aparat terhadap nilai kerja kreatif atau ada masalah yang lebih sistematik?
Sebelum lebih jauh, menurut kami perlu disamakan dulu persepsinya ketika kita bicara soal pekerja gig. Dalam terminologi, pekerja gig adalah pekerja yang bekerja melalui platform digital tertentu, yang hubungannya tidak secara langsung antara klien dan pemberi kerja.
Kalau pemahaman ini ditarik ke kasus Amsal, sebenarnya dia tidak masuk dalam kategori pekerja gig karena tidak melalui platform digital tertentu. Hubungannya dengan desa-desa di Kabupaten Karo adalah sebagai pemilik sebuah CV.
Jadi, melihat kasus ini dalam koridor pekerja gig sepertinya kurang tepat. Itu yang pertama. Kemudian, secara spesifik, kasus Amsal juga bukan ranah pekerja gig. Posisi Amsal dalam hubungan kerja sama dengan desa-desa tersebut adalah dalam koridor pemborongan pekerjaan.
Makanya dia digugat dengan pasal pidana korupsi, bukan ranah hubungan industrial. Jadi, bukan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, melainkan relasi mitra antara klien—dalam hal ini desa-desa di Kabupaten Karo—dengan CV milik Amsal sebagai pemborong atau kontraktor.
Dengan demikian, hubungan tersebut bukan hubungan pekerja dan pemberi kerja. Memang ada relasi dengan pekerja kreatif, tetapi lebih tepat disebut pemborongan pekerjaan. Dalam hukum, ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1601b. Jadi, ini bukan hubungan industrial. Persepsi ini perlu disamakan terlebih dahulu.Harus dibedakan antara pekerja lepas dan pekerja gig. Memang sebagian pekerja lepas menjadi pekerja gig karena menggunakan platform, tetapi tidak semua pekerja lepas adalah pekerja gig.
Pekerja gig adalah mereka yang menggunakan platform digital. Beberapa waktu lalu, Sindikasi memenuhi undangan dari Badan Keahlian DPR untuk diskusi pakar. Saat ini mereka sedang menyusun naskah akademik dan RUU, tetapi masih terlihat ada kesulitan.
RUU tersebut menyebut pekerja lepas, pekerja platform, dan pekerja gig seakan-akan satu kesatuan. Padahal, itu harus dibedakan. Dalam kasus Amsal, dia tidak menggunakan platform, sehingga termasuk pekerja lepas dengan posisi sebagai penyedia jasa, bukan pekerja dalam hubungan industrial.Ojek online adalah contoh pekerja gig karena menggunakan platform. Selain itu, ada platform yang memfasilitasi jasa desain, penulisan, penerjemahan, dan pekerjaan kreatif lainnya.
Di industri kreatif, pekerja gig juga banyak, bahkan lintas negara. Misalnya, video editor di Jakarta mengerjakan proyek dari klien luar negeri melalui platform digital. Inilah yang belum diatur secara jelas: hak dan kewajiban, mekanisme penyelesaian sengketa, dan sebagainya. Itu yang masuk dalam koridor RUU pekerja gig.
Bagaimana Sindikasi melihat status “mitra” yang sering digunakan platform seperti transportasi online (ride-hailing)?
Kalau di Sindikasi, kebetulan kemarin kami sempat bertemu dan berdiskusi dengan Badan Keahlian di DPR. Salah satu hal yang menjadi perhatian Sindikasi, bersama kawan-kawan serikat buruh lainnya, adalah mendorong penghapusan status kemitraan yang selama ini dipakai oleh platform digital.
Ketika bicara soal industri gig, penyebutan “kemitraan” itu, pertama, tidak punya dasar hukum dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Kedua, istilah tersebut mengaburkan relasi yang sebenarnya, bahwa yang terjadi adalah relasi ketenagakerjaan, yaitu hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja.
Jadi, sebelum bicara soal turunan-turunannya—seperti hak dan lain-lain yang seharusnya didapat pekerja—yang kami dorong adalah bahwa pekerja gig itu harus disebut sebagai pekerja. Ini dasar dan tidak bisa ditawar. Karena ketika statusnya disebut sebagai kemitraan, seperti dalam kasus Amsal tadi, hubungan kontraknya menjadi hubungan pemborongan pekerjaan.Akibatnya, ketika ada perselisihan, itu tidak masuk sebagai perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja, melainkan di luar ranah hukum ketenagakerjaan.
Meskipun Amsal bukan pekerja gig, ini bisa jadi contoh. Karena relasinya bukan pekerja dan pemberi kerja, ia akhirnya dijerat dengan pasal lain, misalnya terkait tuduhan penggelembungan dana. Hal yang sama berpotensi terjadi pada pekerja gig jika mereka disebut sebagai mitra. Ketika ada perselisihan, itu bukan dianggap sebagai konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Karena itu, kami menilai RUU pekerja gig yang sedang didorong akan lebih baik jika segera disusun.
Namun, memang masih banyak pihak yang pemahamannya belum sama. Ketika kami mendapat undangan dari Badan Keahlian DPR, terlihat bahwa mereka masih menyamakan pekerja lepas, pekerja platform, dan pekerja gig seolah-olah itu satu hal yang sama. Padahal tidak. Pekerja lepas memang ada yang menggunakan platform digital, tetapi banyak juga yang tidak. Ada juga pekerja lepas dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja harian lepas. Jadi, memang masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Perkembangan teknologi bergerak cepat ke depan, sementara regulasi selalu tertinggal di belakang. Karena itu, proses ini masih memerlukan diskusi yang panjang. Rencananya, ketika naskah akademik disusun oleh Badan Keahlian DPR, pembahasannya akan dilanjutkan bersama Badan Legislasi (Baleg). Selain itu, kabarnya dari Komisi V juga sudah mulai ada penyusunan RUU usulan pekerja gig, yang mungkin bisa dikroscek.
Apakah DPR juga masih dalam tahap awal pembahasan RUU ini?
Masih sangat awal. Dalam diskusi dengan Badan Keahlian DPR, fokusnya masih pada penyamaan persepsi dan definisi Ada juga informasi bahwa Komisi V sudah mulai menyusun RUU usulan pekerja gig. Ke depan, kemungkinan akan disinkronkan di Badan Legislasi (Baleg).
Selain itu, Sindikasi juga tergabung dalam koalisi dengan serikat buruh lain dalam KSPPB (Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh) bersama Partai Buruh untuk mengawal penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terutama setelah Mahkamah Konstitusi meminta klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Omnibus Law. Di sana juga dibahas aspirasi pekerja ojek online dan pekerja di industri gig.
Harapannya, jika nanti ada RUU yang menjadi undang-undang tersendiri tentang pekerja gig, regulasi tersebut bisa sinkron dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sehingga tidak tumpang tindih. Ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan, terutama dalam ekosistem pekerja lepas di Indonesia.
Saat ini saja, penyebutan pekerja lepas masih beragam. Dalam undang-undang ketenagakerjaan ada istilah pekerja harian lepas. Di BPS disebut pekerja bebas. Di BPJS Ketenagakerjaan masuk kategori pekerja bukan penerima upah, bahkan disatukan dengan pengusaha. Sementara dalam undang-undang tabungan perumahan rakyat disebut pekerja mandiri. Perbedaan istilah ini menunjukkan bahwa kita belum memiliki kesamaan persepsi, bahkan untuk pekerja lepas, apalagi pekerja gig.
Terkait dukungan Sindikasi terhadap RUU pekerja gig, apakah ada usulan pasal krusial agar kasus seperti Amsal tidak terulang? Dan bagaimana mekanisme ideal menentukan standar tarif kerja kreatif?Hal paling krusial adalah definisi pekerja. Dalam konteks pekerja gig dan platform, status kemitraan bukan sekadar perbedaan istilah, tetapi sumber masalah. Karena itu, kami mendorong agar pekerja gig diakui sebagai pekerja, dengan relasi pemberi kerja dan pekerja. Ini yang paling mendasar.
Kemudian, soal kepastian kontrak kerja juga penting. Selama ini, karena disebut mitra, kontrak kerja tidak jelas dan tidak rigid. Dampaknya menjalar ke berbagai hal, seperti upah, alat kerja, dan lainnya. Selain itu, sebagai pekerja, mereka juga harus memiliki hak untuk berserikat.
Untuk standar tarif kerja kreatif, memang sulit diseragamkan. Namun, Sindikasi pernah membuat kalkulator upah layak untuk pekerja lepas. Ini adalah tools untuk membantu menentukan tarif berdasarkan berbagai faktor, seperti penggunaan alat pribadi, biaya internet, pengalaman kerja, hingga tingkat pendidikan.
Selama ini, banyak pekerja kreatif menentukan tarif hanya berdasarkan kebiasaan, tanpa menghitung komponen tersebut. Melalui kalkulator ini, semua dimensi itu dimasukkan sehingga bisa muncul estimasi upah yang lebih layak. Meski begitu, angka yang dihasilkan bersifat ideal. Banyak pekerja justru kaget karena nilainya jauh lebih besar dari yang biasa mereka terima.
Perbedaan tarif juga wajar karena pengalaman dan lokasi memengaruhi. Misalnya, video editor fresh graduate tentu berbeda tarifnya dengan yang sudah berpengalaman di banyak production house. Bahkan, perbedaan kota juga berpengaruh, sehingga sering terjadi klien dari Jakarta mencari pekerja di daerah dengan tarif lebih murah.Terkait kerentanan pekerja kreatif, apakah lebih karena tidak adanya kontrak tertulis atau lemahnya posisi tawar?
Salah satu kerentanan utama pekerja lepas adalah ketiadaan kontrak kerja. Karena itu, Sindikasi selalu mendorong agar setiap pekerjaan disertai kontrak tertulis sebagai pegangan jika terjadi perselisihan. Bahkan, kami juga menyediakan pedoman kontrak kerja freelancer yang bisa diunduh gratis dan diadaptasi.
Tanpa kontrak, posisi pekerja sangat lemah. Bahkan dengan kontrak pun, masih sering terjadi pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau nominal yang tidak sesuai kesepakatan, terutama dalam proyek dengan instansi pemerintah atau BUMN.
Dalam konteks pekerja platform, di sinilah pentingnya regulasi khusus. Saat ini, kontrak sering kali hanya berupa persetujuan sepihak dari platform. Jika ada undang-undang khusus, maka kontrak kerja harus lebih komprehensif dan sesuai dengan hukum di Indonesia.
Lalu, soal minimnya akses jaminan sosial seperti BPJS, apakah itu pilihan atau kegagalan sistem?Pengalaman menunjukkan bahwa banyak orang menjadi freelancer bukan semata pilihan bebas, melainkan karena kondisi ketenagakerjaan yang semakin tidak memungkinkan untuk menjadi pekerja tetap. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, peluang menjadi pekerja tetap semakin kecil karena sistem kontrak yang lebih longgar dan bisa diperpanjang terus.
Akibatnya, banyak orang harus mengambil beberapa pekerjaan sekaligus, yang berdampak pada jam kerja, kesehatan mental, dan kualitas hidup. Meski terlihat fleksibel, kondisi ini sering kali justru menjadi bentuk eksploitasi terselubung, yang kami sebut sebagai “flexploitation”.
Fleksibilitas ini sering dipromosikan sebagai keunggulan, tetapi dalam praktiknya justru memindahkan risiko bisnis ke pekerja. Jam kerja menjadi tidak jelas, batas antara waktu kerja dan waktu pribadi kabur, dan pekerja didorong untuk terus bekerja demi meningkatkan pendapatan.
Karena itu, RUU pekerja gig juga perlu mengatur batasan jam kerja, meskipun berbasis platform. Ini penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja.
Jadi, keberadaan RUU ini memang penting, termasuk untuk perlindungan hukum?
Tentu. Jika pekerja gig diakui sebagai pekerja, maka hak dan kewajiban yang melekat akan mengikuti aturan ketenagakerjaan. Platform pun akan memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja. Sebaliknya, jika tetap disebut mitra, maka di situlah sumber masalah karena hak pekerja tidak diakui secara penuh.

Terakhir, apakah Sindikasi mendorong pekerja gig masuk kategori formal, informal, atau kategori baru?
Pembahasan soal formal dan informal bisa panjang. Namun, yang paling penting untuk tahap awal adalah pengakuan bahwa pekerja gig adalah pekerja. Selain itu, penyusunan RUU pekerja gig harus disinkronkan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru agar tidak menimbulkan konflik regulasi.
Kesempatan berdiskusi dengan Badan Keahlian DPR kemarin menjadi penting untuk menegaskan bahwa pekerja gig tidak sama dengan pekerja lepas. Keduanya berbeda dan tidak boleh disamakan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Sejauh ini memang belum ada langkah lanjutan yang signifikan karena DPR masih dalam tahap awal pembahasan. Undangan yang kami terima juga baru dalam rangka penyusunan naskah akademik sebelum dibawa ke Baleg. Sementara itu, dari Komisi V juga sudah ada inisiatif penyusunan RUU.
Ke depan, diharapkan akan ada diskusi lanjutan dengan berbagai pihak karena isu ini masih baru dan berkaitan erat dengan perkembangan teknologi digital. Yang paling mendasar adalah memastikan bahwa pekerja lepas dan pekerja gig tidak disatukan secara keliru, karena tidak semua pekerja lepas bekerja melalui platform. Ini yang perlu diluruskan sejak awal.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id





























