tirto.id - Seorang videografer asal Medan bernama Amsal Sitepu saat ini harus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan mark up dalam pembuatan video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Siapa Amsal dan bagaimana kronologi lengkap kasusnya?
Amsal dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan karena diduga telah terlibat dalam tindak pidana korupsi, dengan nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp202 juta.
Profil Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu merupakan seorang profesional kreatif yang dikenal sebagai fotografer dan sinematografer berbasis di Medan. Melalui akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, ia menampilkan berbagai karya di bidang produksi konten visual, baik fotografi maupun videografi.
Selain aktif sebagai kreator, Amsal juga menjabat sebagai direktur di Promiseland Pictures. Di sisi kewirausahaan, ia dikenal sebagai pemilik beberapa usaha kuliner dan gaya hidup, di antaranya Ibabibabiuap, Sateku Berastagi, dan Siang Coffee.
Dari sisi pendidikan yang terlihat di laman resmi PDDikti, Amsal Christy Sitepu tercatat sebagai alumni Universitas Quality yang beralamatkan di Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia menempuh pendidikan pada jenjang Sarjana (S1) di Program Studi Manajemen dan memulai statusnya sebagai peserta didik baru sebelum akhirnya menyelesaikan studinya pada semester ganjil tahun akademik 2014/2015.
Latar belakang pendidikan ini turut mendukung kiprahnya dalam mengelola bisnis dan proyek kreatif yang dijalaninya saat ini.
Kronologi Kasus Dugaan Mark Up Proyek Video Desa
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu bermula dari keterlibatannya sebagai videografer dalam sebuah proyek pembuatan video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam proyek tersebut, Amsal dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) yang kemudian dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi, dengan nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp202 juta.
Pihak jaksa menilai bahwa ada bagian pekerjaan, seperti ide kreatif dan proses editing, yang dianggap tidak memiliki nilai biaya, sehingga selisih anggaran dipandang sebagai kerugian negara.
Berdasarkan tuduhan itu, Amsal kemudian diproses secara hukum, ditahan, dan akhirnya dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Namun, dalam proses persidangan dan perkembangan kasusnya, muncul perdebatan besar mengenai cara penilaian pekerjaan kreatif. Banyak pihak, termasuk dari Komisi III DPR RI, menilai bahwa pekerjaan di bidang videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga sulit untuk langsung menyimpulkan adanya mark-up seperti dalam proyek barang atau konstruksi.
Mereka berpendapat bahwa aspek-aspek seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing adalah bagian dari kerja kreatif yang tetap memiliki nilai dan tidak bisa dihargai nol rupiah.
Karena itu, Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim lebih mengedepankan keadilan substantif atau rasa keadilan yang nyata di masyarakat.
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," pinta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dikutip Antara (30/3/2026).
Di sisi lain, Amsal sendiri menyampaikan bahwa selama proses hukum berjalan, ia merasa mendapatkan tekanan. Ia mengaku sempat mengalami intimidasi ketika berada di rumah tahanan, termasuk adanya upaya dari oknum jaksa yang memintanya untuk mengikuti proses hukum tanpa banyak bersuara di media sosial. Meski demikian, Amsal menyatakan tetap ingin melawan karena merasa tidak bersalah.
"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," tegas Amsal.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































