Menuju konten utama

DPR Nilai Jaksa Kasus Amsal Sitepu Lecehkan Profesi Videografer

Penilaian nol rupiah terhadap unsur kerja kreatif seperti ide dan editing berpotensi merusak ekosistem ekonomi kreatif.

DPR Nilai Jaksa Kasus Amsal Sitepu Lecehkan Profesi Videografer
Videografer Amsal Sitepu saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). (Dok. YouTube Parlemen TV)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan dalam menangani perkara yang menyeret seorang videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, menjadi korupsi pembuatan video profil desa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026), Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai penilaian nol rupiah terhadap unsur kreatif seperti ide dan editing bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem ekonomi kreatif.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020-2022. Dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa mengacu pada hasil audit yang menilai sejumlah komponen pekerjaan, mulai dari ide, editing, hingga penggunaan alat, bernilai nol rupiah.

Hinca menyebut pendekatan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi pekerja kreatif.

“Misalnya konsep ide tidak dihargai, langsung beri nilai nol. Editing diberi nilai nol. Mikrofon yang biasa kita pakai ini juga dinilai nol. Ini buat saya kejahatan, ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita,” kata Hinca di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut Hinca logika penilaian tersebut berbahaya karena mengabaikan sifat dasar pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Ia mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, generasi muda akan kehilangan insentif untuk berkarya.

Lebih jauh, ia melontarkan sindiran tajam kepada aparat penegak hukum yang menganggap kerja kreatif tak bernilai.

“Kalau memang editing bernilai nol, kalau memang dubbing tidak perlu dibayar, kalau memang konsep dan ide tidak punya harga lagi, maka saya pikir solusinya sudah sangat jelas dan sangat mudah: lain kali kerjakan sendiri jaksa, kerjakan sendiri auditor,” tegasnya.

Sindiran itu berlanjut dengan kritik satir terhadap asumsi bahwa pekerjaan kreatif tidak membutuhkan keahlian khusus.

“Artinya tidak ada ilmu khusus yang perlu dipelajari, tidak ada keahlian yang perlu diasah bertahun-tahun, tidak ada perangkat lunak yang perlu dibeli. Tinggal duduk buka laptop dan jadilah sebuah video profesional yang layak tayang,” ungkap Hinca.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus ini menyita perhatian publik, terutama dari kalangan pekerja ekonomi kreatif. Ia menyebut Amsal sejatinya hanya menjalankan profesinya sebagai kreator.

“Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja ekonomi kreatif ya, tapi harus berhadapan dengan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya,” ujar Habiburokhman.

Amsal sendiri menjelaskan bahwa proyek video desa tersebut ditawarkan dengan nilai Rp30 juta per desa, lengkap dengan kontrak kerja dan mekanisme revisi. Ia menegaskan seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional dan dibayar sesuai kesepakatan tanpa selisih.

Namun dalam proses hukum, sejumlah komponen biaya seperti ide Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, hingga penggunaan mikrofon dinilai nol oleh auditor dan jaksa.

“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu 2 juta. Editing 1 juta, cutting 1 juta, dubbing 1 juta, clip on atau mikrofon 900 ribu yang totalnya 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” kata Amsal.

Diketahui, perkara hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program yang semula ditujukan untuk mendukung promosi potensi desa itu kemudian berujung pada proses hukum yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, saat ini menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun dari jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut berakar pada kegiatan pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022. Dalam periode itu, Amsal melalui perusahaannya mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Setiap proposal yang diajukan mencantumkan nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa. Permasalahan mulai mencuat setelah auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo melakukan analisis terhadap dokumen anggaran. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa biaya wajar untuk pembuatan video tersebut diperkirakan berada di angka Rp24,1 juta per desa.

Perbedaan antara nilai yang diajukan dan hasil perhitungan auditor itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran. Dari selisih tersebut, jaksa menghitung potensi kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp202 juta.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan. Amsal pun dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto