Menuju konten utama

Kejagung Siap Dipanggil DPR untuk Bahas Kasus Amsal Sitepu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya memahami peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kejagung Siap Dipanggil DPR untuk Bahas Kasus Amsal Sitepu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu, Senin (30/3/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan siap hadir apabila DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amsal Sitepu. Perkara ini menjadi sorotan publik setelah Amsal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya memahami peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, Kejaksaan Agung siap memberikan penjelasan apabila DPR meminta digelarnya RDP.

"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucap Anang di Ruang Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Anang menambahkan, dalam proses hukum yang berjalan, jaksa penuntut umum (JPU) juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Amsal untuk menyampaikan pembelaan melalui pleidoi. Saat ini, persidangan masih berada pada tahap pembacaan tuntutan.

Amsal sebelumnya juga menyampaikan permohonan untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan, termasuk saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI pada pagi hari.

"Terkait dengan permohonan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemantauan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan terhadap jaksa yang terbukti melanggar akan dilakukan.

"Jamwas akan mendalami," tutur Anang.

Kasus ini berakar dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022. Dalam periode tersebut, Amsal melalui perusahaannya mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Setiap proposal yang diajukan mencantumkan nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.

Baca juga artikel terkait KOMISI III DPR RI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana