Menuju konten utama

Advokat & KPAI Desak Ayah Anak Tewas di Sukabumi Diproses Hukum

Aang ayah tak bisa dianggap saksi netral karena dia mengetahui risiko kekerasan tersebut, tapi membiarkannya terjadi.

Advokat & KPAI Desak Ayah Anak Tewas di Sukabumi Diproses Hukum
RDPU Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus kematian tragis seorang anak asal Sukabumi, Nizam Syafei (12), di tangan ibu tirinya tengah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Kuasa hukum keluarga dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk tidak hanya menyasar ibu tiri sebagai pelaku, tetapi juga menjerat ayah kandung korban, Anwar Satibi, dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum ibu kandung Nizam (Lisnawati), Krisna Murti, mengungkapkan fakta memilukan mengenai pengabaian sengaja yang dilakukan oleh sang ayah. Krisna mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap korban sudah pernah dilaporkan oleh Lisnawati sejak 2024

Namun, katanya, sang ayah kandung tak bergerak untuk melakukan tindakan protektif dan konkret dengan memilih berdamai dalam kasus anaknya. Dalam hal ini, Krisna menegaskan bahwa sang ayah tidak bisa dianggap sebagai saksi netral karena dia mengetahui risiko kekerasan tersebut namun membiarkannya terjadi.

“Jika seseorang, dalam hal ini ayah Nizam, sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah pernah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata, lalu memilih berdamai dan tetap membiarkan anak berada dalam kondisi berbahaya, maka keadaan tersebut harus diuji secara serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat,” ungkap Krisna di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Kuasa Hukum Lisnawati yang lain, Mira Widyawati, menjelaskan bahwa kejadian kekerasan ini mulai terendus kembali pada tanggal 15 Februari 2026. Melalui pesan WhatsApp, Anwar menghubungi Lisnawati yang berada di Cianjur untuk mengabarkan bahwa anak mereka sedang sakit.

“[Nizam] meninggal kan tanggal 18 Februari [2026]. Jadi, pada tanggal 15 Februari mereka (Anwar dan ibu tiri korban) ada chat,” kata Mira.

Chat-nya itu isinya bahwa ini anaknya sakit katanya. [Chat] dalam bahasa sunda, tapi kalau saya diterjemahkan begitu. Terus, kata klien kami, ‘sudah dibawa ke dokter?’ Belum [kata Anwar]. Katanya gitu, ‘kenapa?’ [tanya Lisnawati]. Enggak ada waktu [jawab Anwar],” lanjut Mira.

Tidak berhenti di situ, lanjut Mira, sang ayah justru mengirimkan pesan yang mengisyaratkan kepasrahan yang ganjil, seolah telah merencanakan kematian sang anak.

“Kemudian, ada lagi WhatsApp selanjutnya. Minta maaf ya, kalau misalnya anak ini tidak panjang umur, minta maaf dan mungkin akan dimakamkan di makam keluarga ini,” kata Mira menirukan pesan Anwar.

Mira juga membeberkan kondisi Nizam selama masa kritis tersebut. Berdasarkan bukti video yang diputar di ruang rapat, Nizam tidak dirawat di tempat tidur yang layak, melainkan terbaring lemas di atas karpet rumah.

“Ada selang waktu 3 hari hingga Nizam meninggal tanggal 18 Februari. Masih di rumah, sudah kritis. Kami mendapat video-video pada saat dia masih di rumah, dengan kondisi kritis itu. Sengaja untuk tidak dibawa ke rumah sakit," tegas Mira.

Dalam video tersebut, Nizam yang sudah kesulitan bernapas sempat memohon agar lampu dimatikan karena merasa silau atau kesakitan. Namun, permintaannya diabaikan oleh ibu tirinya yang justru terus merekam kejadian tersebut.

Lebih jauh, Mira juga membeberkan bahwa rupanya selama empat tahun terakhir, akses komunikasinya dengan Nizam ditutup total oleh mantan suaminya, Anwar. Dalam hal ini, Lisnawati tidak diizinkan menghubungi dan bertemu dengan anaknya.

Ketika mendengar kabar Nizam sakit parah pada 18 Februari 2026, Lisnawati disebut langsung bergegas dari kediamannya di Cianjur menuju rumah sakit di Sukabumi. Namun, jarak dan waktu tidak berpihak padanya.

"Karena klien kami jaraknya jauh dari Cianjur ke Sukabumi. Dia pikir memang anak ini sudah diobati atau minimal sudah dibawa ke rumah sakit, ternyata belum. Dan pada hari anak ini meninggal, baru bapaknya chat lagi kalau anaknya sudah koma di ICU," jelas Mira.

Ketika Lisnawati tiba di rumah sakit, nyawa Nizam sudah tidak tertolong. Bahkan, dia sempat berselisih jalan dengan ambulans yang membawa jenazah anaknya.

“Jadi selisih jalan Pak, jenazahnya sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi, dia baru datang ke rumah sakit. Jadi, tidak bertemu lagi anak dalam kondisi hidup,” tutur Mira.

Mira bahkan menyebut bahwa selama pemakaman, ayah kandung Nizam, Anwar tak terlihat di hadir di lokasi. Hal itulah yang menjadi kejanggalan lain dari kasus ini.

“Bahkan lebih mirisnya, sampai pemakaman, jenazah sudah tertutup kain kafan sehingga mukanya pun tidak bisa dilihat. Jadi, 4 tahun terakhir mereka tidak bertemu, bertemu-temu sudah menjadi jenazah anak ini,” lanjut Mira.

“Nah, di situ di acara pemakaman, bapak kandungnya tidak hadir, Pak. Tidak ada, entah ke mana begitu. Jadi, itu kejanggalan yang kami terima,” imbuh Mira.

Senada dengan kuasa hukum, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, memberikan analisis hukum yang lebih berat. Dia menilai kematian Nizam adalah bentuk filisida, yakni pembunuhan anak oleh orang tua yang biasanya melibatkan unsur perencanaan melalui kekerasan yang berpola.

“Kami sampaikan bahwa ini termasuk filisida, Pak. Jadi, pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung atau orang tua tiri. Nah, angka filisida di Indonesia cukup tinggi, dan mohon izin ini terjadi karena adanya pembiaran dan normalisasi kekerasan di dalam rumah tangga yang terjadi pada anak,” tekan Diyah.

Dalam paparannya, Diyah secara spesifik merinci tiga delik hukum yang wajib disangkakan kepada ayah kandung Nizam untuk memastikan keadilan bagi almarhum dan ibu kandungnya yang selama 4 tahun dihalangi bertemu korban.

Pertama, delik penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 76B UU Perlindungan Anak karena membiarkan anak sakit kritis selama berhari-hari tanpa pengobatan medis.

Kedua, delik kekerasan. Diyah menjelaskan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80, ayah korban juga diduga melakukan kekerasan fisik secara langsung. Ketiga, delik penghambatan bertemu orang tua. Berdasarkan Pasal 14 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, selama 4 tahun Lisnawati selaku ibu kandung korban dihalangi aksesnya untuk bertemu Nizam.

"Jadi, seharusnya ada tiga delik yang bisa disangkakan kepada ayah: penelantaran, kekerasan, dan penghambatan bertemu orang tua,” ucap Diyah.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi