tirto.id - Kasus kematian NS (12), bocah asal Sukabumi, mendapat sorotan serius di DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, bersama tim kuasa hukum keluarga korban mendesak agar perkara tersebut diproses dengan sanksi berlapis dan tidak menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) untuk kasus kekerasan terhadap anak.
Rieke menyatakan, kasus ini harus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekstrem dalam lingkup keluarga. Politikus PDIP ini pun meminta agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis, yakni melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tapi juga kami memohon agar ini menjadi percontohan kasus adanya sanksi berlapis terhadap kasus-kasus kejahatan ekstrem seperti ini. Dalam kasus ini, KUHP, kemudian juga sanksi di UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan sanksi yang diminta oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, jadi tiga. Jadi mungkin lebih dari 20 tahun bisa hukumannya begitu,” ucap Rieke di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at (27/2/2026).
Ia pun menjelaskan, jika penanganan perkara tersebut hanya menggunakan satu instrumen hukum seperti KUHP, maka ancaman hukuman kemungkinan berkisar dengan tambahan sepertiga dari 12 tahun penjara, karena ada hubungan keluarga. Namun, dengan pendekatan berlapis, hukuman maksimal bisa mencapai lebih dari 20 tahun penjara.
Rieke juga mengungkap fakta bahwa pada tahun 2024 lalu, kasus kekerasan terhadap Nizam sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak tepat untuk perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Karena kasus ini sebetulnya ketika 2024 terjadi dalam tanda kutip restorative justice begitu, akhirnya kasus kekerasan ekstrem, penyiksaan, indikasi kuat adanya penyiksaan terhadap anak, menurut saya itu bukan kasus yang harus restorative justice. Nggak,” tekan dia.
Ia menegaskan bahwa sekalipun KUHP baru mengatur mekanisme restorative justice untuk mempercepat penyelesaian perkara, penerapannya tidak boleh digunakan dalam kasus kekerasan terhadap anak.
“KUHP baru benar ada restorative justice ya supaya ada penanganan penyelesaian kasus cepat, tetapi ini menjadi catatan penting, tidak untuk kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak,” tegas Rieke.
“Akibat 2024 didamaikan, 2026 anak itu kehilangan nyawanya, indikasi dalam kasus kekerasan juga,” tambah dia.
Dilansir dari Antara, seorang anak laki-laki NS (12) meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Korban diketahui sehari-hari tinggal di pesantren dan saat itu tengah berlibur untuk menyambut bulan puasa bersama keluarga.
Saat kejadian, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi mengaku ditelpon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit. Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































