Menuju konten utama

KPAI Kecam Aksi Guru SD di Jember yang Telanjangi 22 Siswanya

KPAI mengatakan tindakan guru tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

KPAI Kecam Aksi Guru SD di Jember yang Telanjangi 22 Siswanya
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono. FOTO/kpai.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi guru SD di Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi siswanya karena mencari uang yang hilang.

Lembaga ini mendesak agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, mengatakan tidak ada alasan pembenar yang dilakukan guru tersebut.

“Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut,” kata Aris saat dihubungi Tirto, Selasa (12/2/2026).

Aris menjelaskan tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Pelanggaran Pasal 76C jo, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya berupa fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Aksi guru SD tersebut juga dianggap melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.

Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga bisa dijerat apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

Aris mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap hal tersebut.

“Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah juga harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru.

“Sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” katanya.

Sebelumnya, guru SD negeri diduga menelanjangi pakaian 22 siswanya karena mencari uangnya yang diduga hilang. Pelaku mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Pada hari sebelumnya, pelaku menyebut telah kehilangan Rp200 ribu.

Pelaku kemudian menggeledah tas-tas anak-anak didiknya dan tidak kunjung menemukan uangnya yang hilang, kemudian menanggalkan pakaian para siswanya.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama