tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan menghentikan kasus guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak karena mencukur rambut siswanya.
ST Burhanuddin mengaku akan menyetop perkara tersebut apabila berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami akan menghentikan perkara itu jika berkasnya sudah masuk di Kejaksaan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2025).
Hal itu disampaikan ST Burhanuddin usai adanya desakan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus tersebut. Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini, terdapat bukti kriminalisasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan perkara ini karena memang tidak sesuai dengan pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku,” ungkap Hinca.
Insiden dugaan kekerasan anak yang dilakukan Tri Wulansari, berawal pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah saat seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan.
Saat beraudiensi dengan Komisi III DPR, Wulansari mengaku mendapati empat siswa kelas 6 dengan rambut diwarnai. Padahal, sebelumnya para murid telah diingatkan agar menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.
"Ternyata setelah masuk libur semester, mereka masih rambutnya disemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya," kata Wulansari saat audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Wulansari, mengatakan tiga anak kooperatif saat rambut mereka dipotong. Namun, ada satu siswa yang memberontak hingga akhirnya dia minta untuk sedikit saja memotong rambut murid tersebut.
"Setelah rambutnya dipotong, dia putar badan ngomong kotor. Saya reflek nabok mulutnya. 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu," ucap Wulansari.
Dia menegaskan ,tidak ada kejadian pemukulan hingga menyebabkan siswa tersebut terluka. Wulansari mengatakan, siswa tersebut tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa.
Setelah sepulang sekolah, kata Wulansari, orang tua siswa mendatangi rumahnya dengan emosi. Dia mengaku sempat mendapat ancaman dari orang tua siswa tersebut.
Keesokan harinya, kata dia, pihak sekolah berupaya memediasi, meski orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi hingga dirinya resmi menjadi tersangka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































