Menuju konten utama

Komisi X DPR Janji RUU Sisdiknas Berpihak ke Kesejahteraan Guru

Komisi X DPR berjanji terus memperjuangkan draf RUU Sisdiknas yang berorientasi peningkatan kesejahteraan guru.

Komisi X DPR Janji RUU Sisdiknas Berpihak ke Kesejahteraan Guru
Guru honorer menyampaikan materi saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Percobaan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (11/8/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memastikan pihaknya tengah memasukkan aturan terkait penetapan upah minimum guru di dalam salah satu pasal draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal ini dalam merespons desakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terhadap pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan upah minimum bagi guru dalam UU tersebut. Namun, pasal tersebut belum ditetapkan secara final karena masih menerima berbagai masukan dalam proses penyusunannya.

“Salah satu pasalnya di draf kami, (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), akan menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru (salah satunya) berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,” kata Lalu saat dihubungi Tirto, Senin (13/10/2025).

Selain itu, kata Lalu, pasal dalam draf tersebut juga akan mengatur agar para guru mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Secara eksplisit dalam pasalnya, kata Lalu, dikatakan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Selain itu, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut juga termasuk penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan/atau maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Dengan begitu, Lalu menegaskan pihaknya tengah terus memperjuangkan draf kebijakan itu, yang mana berorientasi pada peningkatan kesejahteraan guru. Pasalnya, katanya, keberpihakan Komisi X DPR RI sepenuhnya ada pada peningkatan martabat dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Komisi X, sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan klausul tersebut, sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggung jawabnya,” ucap Lalu.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto