Menuju konten utama

Menyoal Child Grooming: Manipulasi Berujung Eksploitasi Seksual

Meskipun baru ramai diperbincangkan, child grooming bukan istilah baru, tetapi kerap luput dikenali karena bentuknya halus dan manipulatif.

Menyoal Child Grooming: Manipulasi Berujung Eksploitasi Seksual
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam relawan Rumah Perempuan dan Anak melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

tirto.id - Ayu tak menyangka rasa penasarannya terhadap buku Broken Strings akan membawanya pada perasaan yang memuakkan. Aurelie Moeremans berhasil menuntun pembaca melihat langsung apa yang telah dilaluinya di masa lalu melalui kata demi kata yang dia tuliskan, bagaimana seorang anak tak punya ruang untuk melawan tekanan, menyadari manipulasi, bahkan dengan nama agama.

"Apalagi di umur korban yang di bawah umur itu serem banget sih, buat dia nggak bisa keluar dari situasi itu. Nggak nyangka hal-hal keji kayak gitu bisa terjadi," kata Ayu Novita (24), pembaca buku Broken Strings, Kamis (15/1/2026).

Melalui cerita Aurelie, Ayu juga melihat bagaimana ketidaktegasan orang dewasa di sekitar korban justru membuka celah bagi pelaku melancarkan aksinya.

Begitu pula dengan Resti (25) dan Diani (27), hanya saja mereka tak mampu menghabiskan buku yang tengah ramai diperbincangkan itu. Diani menyebut buku itu memuat kalimat yang menyebabkan kelelahan meski tak sedang beraktivitas fisik.

"Baru sampai halaman 125," katanya kepada Tirto.

Meskipun baru ramai diperbincangkan, child grooming bukan istilah baru, tetapi kerap luput dikenali karena bentuknya halus dan manipulatif. Pelaku biasanya melakukan aksi ini dengan membujuk rayu, membuat korban terlena dengan perhatian yang dicurahkan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai buku ini membantu membuka mata publik bahwa kekerasan seksual memiliki banyak bentuk yang tak selalu hadir sebagai kekerasan fisik. Berdasarkan data, kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun dengan pelaku terbanyak sering kali berasal dari lingkup terdekat.

"Tahun kemarin ada 12 ribu, tahun 2024 ada 11 ribu sekian anak menjadi korban kekerasan seksual," ujar Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam acara Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 disaksikan melalui kanal YouTube KPAI, Kamis (15/1/2026).

Dalam banyak pengaduan, grooming juga kerap menjadi pintu masuk eksploitasi seksual, terutama dengan basis online. KPAI mencatat bahwa praktik ini semakin marak difasilitasi di ruang digital, mulai dari grooming online, sexting, hingga pemerasan seksual berbasis digital.

Dian Sasmita

Anggota KPAI Dian Sasmita (kiri) dan Anggota KPAI Ai Maryati Solihah dalam acara konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025, di Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi

Pelaku Grooming Bergerak Perlahan dalam Memanipulasi Korban

Dalam perspektif psikologi, child grooming bukan peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Dia adalah situasi ketika anak dipersiapkan untuk dikontrol dan dieksploitasi dalam relasi yang manipulatif. Pelaku tampil sebagai sosok malaikat saat fase perkembangan emosi dan kognisi anak belum matang, mencuri start melalui pengalaman agar mendapatkan kendali penuh atas arah relasi.

"Seringkali kita berpikir pelaku kekerasan relasi adalah orang-orang yang menyeramkan, tapi bisa saja pelaku kekerasan relasi bersikap baik dan ramah dalam menggiring korbannya," ujar psikolog anak Astrid Wen kepada Tirto, Kamis (15/1/2026).

Ketika sudah memiliki kepercayaan, korban dibuat ketergantungan. Pelaku biasanya beraksi dengan mengeksploitasi relasi percaya dengan mengisolasi korban dari keluarganya dan teman-teman terdekat menggunakan dalih hubungan rahasia.

"Jika relasi ini telah terbentuk, maka pelaku bisa melakukan tindakan penganiayaan yang telah direncanakan seperti kekerasan seksual, atau eksploitasi dengan tujuan lainnya," kata Psikolog Klinis Anak dan Remaja, Gisella Tani Pratiwi.

Pada banyak kasus, grooming berlanjut ke bentuk kekerasan berbasis gender online. Hal itu dimulai dari permintaan foto atau video intim, lalu berubah menjadi ancaman dan pemerasan seksual (sextortion). Ketika materi itu disebarkan atau diperjualbelikan, kekerasannya meningkat menjadi eksploitasi seksual.

Komnas Perempuan mencatat ancaman siber dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang paling dominan. Satu kasus sering kali memuat beberapa bentuk kekerasan sekaligus mulai dari grooming, pemerasan, hingga eksploitasi.

Grooming juga tidak selalu terjadi di ruang fisik. Gim online menjadi medan baru yang rawan karena minim pengawasan. Aksi grooming terjadi melalui fitur percakapan privat, serta iming-iming hadiah virtual memudahkan pelaku membangun kedekatan.

“Dikiranya anak diam saja belajar di kamar, rupanya main gim dan di dalamnya ada percakapan tertentu misalnya. Siapa yang tahu, siapa yang bisa mengendalikan," kata Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani dalam wawancaranya bersama Tirto, Kamis (15/1/2026) malam.

Chatarina Pancer Istiyani

Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani. ANTARA/HO-Komnas Perempuan

Konsen Anak dan Orang Dewasa Tidak Pernah Setara

Fenomena grooming ini kerap diabaikan karena suasana yang terlihat tenang. Korban terihat menyukai hubungan yang dijalinnya itu. Padahal ketimpangan usia, pengalaman, dan kuasa membuat persetujuan anak tidak bisa dianggap setara.

Persetujuan itu sering lahir bukan dari pemahaman penuh dan kesadaran akan konsekuensi, tapi dari manipulasi emosional berupa tekanan, ancaman halus, atau keinginan untuk menyenangkan orang dewasa yang ia percayai.

"Negara telah mengatur batas usia orang dewasa adalah 18 tahun dan batas minimal menikah adalah 19 tahun. Jika relasi tersebut terjadi pada dewasa dan anak maka terjadi ketimpangan," kata Astrid Wen.

Penguasaan seringkali tak terbatas pada pikiran dan emosi korbannya, bahkan ia bisa pada kepemilikan tubuh. Prosesnya yang berlapis seringkali membuat korban justru terkesan membela pelaku, acuh, hingga menolak peringatan. Bukan karena tidak sadar, melainkan karena sudah terjebak dalam relasi kuasa yang membuatnya sulit keluar.

Korban grooming dikondisikan untuk bergantung secara emosional dan psikologis pada pelaku. Di satu sisi mengalami adanya kekerasan dan eksploitasi, di sisi lain pengalaman menerima perhatian, validasi, atau rasa dianggap penting.

Keterikatan yang menciptakan kebingungan, rasa bersalah, dan ketidakberdayaan. Membela pelaku sering kali menjadi mekanisme bertahan hidup korban dalam relasi yang menekan.

"Korban dimanipulasi dalam relasi kuasa, di mana korban dikondisikan tergantung pada pelaku dan cenderung merasa tidak berdaya tanpa pelaku," tutur Gisella.

Ironisnya, banyak korban grooming baru menyadari kekerasan yang dialaminya ketika dewasa. Ketika kemampuan refleksi, regulasi emosi, dan pemahaman relasi sehat sudah lebih matang, kesadaran itu datang bersamaan dengan luka yang dalam. Dampaknya beragam, mulai dari rasa bersalah, keraguan pada diri sendiri, emosi tidak stabil, kesulitan membangun relasi sehat, hingga gangguan kesehatan mental. Gisella menyebut, kesadaran sering muncul ketika penyintas berada di lingkungan sosial baru dan memiliki referensi relasi yang lebih beragam. Hal itu akhirnya membuat dia melihat ulang pengalaman masa lalu sebagai bentuk kekerasan, bukan kisah cinta biasa.

"Berada di lingkungan sosial yang berbeda, memiliki referensi pengalaman yang beragam, dan lebih banyak menghadapi situasi yang mirip dengan kejadian traumatik," ujar psikolog lulusan Universitas Indonesia itu.

Negara Memang Hadir, Tapi Tak Cukup Cepat

Dalam konteks perlindungan anak, negara masih lebih reaktif daripada preventif. Lembaga perlidungan perempuan dan anak pun demikian. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, menilai masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa child grooming merupakan ancaman serius yang terencana dan sering kali dikemas dengan sangat rapi untuk mengelabui korban dan publik.

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap adanya upaya normalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Ia mensinyalir ada pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik institusi pernikahan atau keyakinan tertentu untuk membenarkan praktik tersebut.

Rieke juga menyinggung pentingnya implementasi undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan modus operandi, prosesnya sistematis ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Atas atensi ini, DPR melalu Komisi XIII menjadwalkan rapat bersama sejumlah lembaga untuk membahas fenomena child grooming.

Pimpinan DPR audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Audiensi yang diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi tersebut bertujuan untuk meminta agar pimpinan DPR menyampaikan langsung aspirasi terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Respons Pemerintah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memahami bahwa child grooming masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Praktik ini tidak mengenal batas ruang dan dapat terjadi di lingkungan terdekat anak, termasuk keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan.

Kementerian PPPA memandang karya 'Broken Strings' sebagai pengingat bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan nyata yang dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang.

Arifah memastikan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, menurut Arifah, regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif masyarakat.

“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” katanya. Rabu (14/1/2026).

Arifah meminta agar masyarakat yang menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak dapat segera melapor melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat.

Arifah Fauzi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di sela-sela peluncuran Hasil Analisis Mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 di Jakarta, Kamis (4/12/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi

Baca juga artikel terkait CHILD GROOMING atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher