Menuju konten utama

Singgung Kasus Aurelie, Rieke Diah Kritik Komnas Perempuan

Secara khusus, kasus yang disoroti Rieke adalah memoar berjudul 'Broken Strings', karya dari artis Aurelie Moeremans.

Singgung Kasus Aurelie, Rieke Diah Kritik Komnas Perempuan
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Audiensi yang diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi tersebut bertujuan untuk meminta agar pimpinan DPR menyampaikan langsung aspirasi terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan terkait isu kekerasan terhadap anak yang sedang viral di media sosial.

Secara khusus, kasus yang disoroti Rieke adalah memoar berjudul 'Broken Strings', karya dari artis Aurelie Moeremans, yang mengungkap pengalamannya sebagai korban child grooming. Rieke mendesak agar kedua lembaga tersebut untuk tidak berdiam diri menghadapi maraknya praktik child grooming.

“Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena utuh secara serius terhadap kasus ini. Ini masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional,” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rieke juga menyoroti fenomena ‘Viral for Justice’ yang kini menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan. Menurut Rieke, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa child grooming merupakan ancaman serius yang terencana. Ia menjelaskan bahwa praktik ini sering kali dikemas dengan sangat rapi untuk mengelabui korban dan publik.

"Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan modus operandi, prosesnya sistematis ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” terang Rieke.

Lebih lanjut, Rieke mengungkapkan kekhawatirannya terhadap adanya upaya normalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Ia mensinyalir ada pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik institusi pernikahan atau keyakinan tertentu untuk membenarkan praktik tersebut.

“Saya kira kalau perlu Komnas Perempuan, panggil dong atau kalau boleh dipanggil ke sini (DPR). Karena menurut saya, dia campaign soal child grooming. Kalau seperti ini caranya normalisasi terhadap kekerasan seksual atas nama pernikahan berbasis keyakinan agama, dan seterusnya,” ucapnya.

Dalam momen tersebut, Rieke juga menyinggung pentingnya implementasi undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menantang Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk membuktikan ketegasan hukum di Indonesia.

“Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi 13 beri sanksi yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty